JAKARTA, DanauToba.org — Kita tunduk pada UU No. 5/1960 (disebut UU Pokok Agraria) mengenai tanah negara dan UU No. 41 tentang hutan register (TGHK) dan penetapan kawasan hutan. Namun demikian, kedua UU tersebut mengacu pada UUD 1945 (pasal peralihan). UU No. 5/1960 dikenal dengan UU sektoral yang lahir pada zaman Orde Baru. Sebagai catatan, UUD 1945 dalam pasal peralihan menegaskan bahwa bukan penetapan kawasan hutan, tetapi meneruskan kawasan hutan yang sudah ada. Dalam UU No. 41 disebut ada hutan register atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). BPN tidak setuju dengan TGHK ini, tetapi dibuat SKnya oleh Menteri Kehutanan. Mengapa BPN tidak setuju? Karena penetapannya sepihak.
