JAKARTA, DanauToba.org — Kita tunduk pada UU No. 5/1960 (disebut UU Pokok Agraria) mengenai tanah negara dan UU No. 41 tentang hutan register (TGHK) dan penetapan kawasan hutan. Namun demikian, kedua UU tersebut mengacu pada UUD 1945 (pasal peralihan). UU No. 5/1960 dikenal dengan UU sektoral yang lahir pada zaman Orde Baru. Sebagai catatan, UUD 1945 dalam pasal peralihan menegaskan bahwa bukan penetapan kawasan hutan, tetapi meneruskan kawasan hutan yang sudah ada. Dalam UU No. 41 disebut ada hutan register atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). BPN tidak setuju dengan TGHK ini, tetapi dibuat SKnya oleh Menteri Kehutanan. Mengapa BPN tidak setuju? Karena penetapannya sepihak.
Tanah negara sebenarnya adalah terminologi yang kurang tepat. Mengapa? Karena Negara itu tidak berwujud atau sebuah kedaulatan. Namun, istilah tanah negara atau hutan negara sudah terlanjur masuk dalam terminologi UU, maka kita terima saja terminologi tersebut. Kalau begitu, istilah lain misalnya tanah milik TNI AD atau tanah milik Kementerian ini atau itu tidak tepat. Yang tepat adalah tanah yang dikelola TNI AD atau Kementerian ini atau itu.
Tanah dapat dibagi menjadi:
- Tanah negara bebas. Ini belum pernah diberikan suatu hak pada zaman-zaman penjajahan. Tanah negara bebas (ground goverment) ini bebas dipakai oleh siapa pun, tetapi tidak diklaim sebagai kawasan hutan. Ini akan terlihat di daerah-daerah yang sudah punya kadaster. Sumatera sendiri kadasternya rendah, sedangkan kadasternya yang sudah minded ada di Sulawesi, Kalimantan, Madura, dan Jawa sejak zaman Belanda.
- Tanah negara bekas kawasan hutan. Inilah HGU-HGU. Tanah tersebut dilepaskan berdasarkan UU No. 41 kepada pihak lain. Generasio tanah kita memang sangat timpang. Bayangkan 2% dari penduduk Indonesia menguasai 80% tanah di Indonesia. Generasio itu adalah tingkat pemerataan penguasaan tanah. Karena itu kita terus berjuang agar generasio itu diperbesar dengan cara redistribusi tanah telantar dan penguasaan-penguasaan tanah yang sangat luas itu.
- Tanah Hak. Inilah yang kita sebut ada Hak Milik, HGB, HGU, dan HPL. Ini ada UUnya tersendiri. Hak Milik adalah pemberian hak penuh. HGB adalah hak mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGU adalah Hak Guna Usaha. Kalau di zaman Belanda, ini adalah perkebunan-perkebunan besar. HGU biasanya digunakan untuk usaha perkebunan, peternakan, dan pertanian. HPL adalah Hak Penggunaan/Pemanfaatan Lahan. HPL itu memiliki motivasi bisnis. Daerah-daerah yang menggunakan fungsi pemerintahan diberikan HPL. HPL ini bertujuan untuk memberikan pemasukkan bagi negara melalui pengelolaan tanah. Siapa yang dapat HPL? Ia adalah daerah swatantra, dalam hal ini pemerintah daerah atau badan hukum yang khusus diberikan fungsi berkaitan dengan tanah. HPL dibuat secara tertib dan teratur, misalnya Kawasan Industri Pulogadung. Ada lagi yang namanya Hak Pakai. Hak Pakai ini diberikan untuk tanah-tanah yang masih dalam rencana tata ruang. Biasanya diberikan dalam jangka waktu panjang, misalnya 10, 20, 30, dst, tahun. Hak Pakai ini diberikan untuk memudahkan pembebasan tanah ketika rencana tata ruang itu akan dikerjakan. Sekarang Hak Pakai dapat diberi jaminan, kalau dulu tidak bisa.
- Tanah ulayat. Ada pergeseran ketentuan kita mengenai ulayat itu. Apakah masih ada di daerah-daerah itu ulayat? Tanah ulayat itu masih ada, seperti tanah ulayat Suku Anak Dalam, Masyarakat Tengger, dll. Ulayat itu didasarkan pada perkumpulan geneologis yang menetap pada suatu wilayah tertentu. Di wilayah ulayat itu jelas masyarakatnya berasal dari garis keturunan yang sama. Di situ ada budayanya dan hukum adatnya. Untuk menentukan wilayah ulayat itu harus ada penelitian akademik dan perda. Dua hal ini yang pokok. Ini adalah permainan karena kita dipersulit untuk menentukan wilayah ulayat itu. Inilah yang dimanfaatkan investor untuk menggusur masyarakat di wilayah ulayat dan menguasai tanah mereka. Kondisi seperti ini merugikan rakyat. Karena itu, konsep ulayat itu diperluas menjadi komunal.
- Tanah Komunal. Kita yang mengaku suatu komunal boleh saja memiliki tanah. Di KDT, tanah komunal atau tanah adat itu tidak ada. Yang ada adalah tanah ini milik Ompung anu. Tanah Komunal itu tidak perlu disertifikatkan, tetapi cukup dipetakan. Koperasi pun bisa menjadi subyek komunal, misalnya Perkebunan Inti atau Plasma di mana ada koperasinya. Pengurus koperasi tersebut cukup membuat surat ke Bupati beserta peta tanah untuk ditandatangani Bupati menjadi Tanah Komunal milik koperasi tersebut, sehingga tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
- Tanah Hak Milik Adat Banyak Orang. Ini untuk mengatasi masalah klaim suatu tanah yang berasal dari Ompung si A atau si B atau si C. Masyarakat di wilayah tersebut menetapkan satu atau beberapa orang yang dituakan untuk membuat pernyataan dan ditandatangani Kepala Desa. Setelah itu kelompok masyarakat tersebut dapat mengajukan sertififat yang dinamakan Tanah Hak Milik Adat Banyak Orang. Di Sertifikat itu dijelaskan bahwa tanah tersebut milik banyak orang yang diwakili orang yang dituakan atau ditunjuk bersama.
(Disampaikan oleh Dr. Ronsen Pasaribu dalam acara Diskusi Kamisan 11/03/2016)