JAKARTA, DanauToba.org ─ Permohonan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) diterima Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dan meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka informasi izin usaha dan izin perluasan PT Aquafarm Nusantara di Perairan Danau Toba. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Komisioner dalam Sidang Putusan Gugatan Sengketa Informasi Publik dengan nomor register 063/XII/KIP-PS/2016 antara YPDT (Pemohon) terhadap BKPM (Termohon), Senin (15/5/2017) di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta.
YPDT mendaftarkan gugatannya ke KIP bulan Desember 2016 setelah BKPM menolak memberikan informasi yang dibutuhkan. YPDT ingin mengetahui Surat Izin Usaha Awal dari PT Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Jawa Tengah dan kemudian diperluas ke Danau Toba dengan mengeluarkan Izin Perluasan Usaha tahun 2000. Surat Izin Usaha dan Izin Perluasan tersebut diperlukan karena terkait dengan upaya pemulihan lingkungan hidup yang saat ini dalam kondisi tercemar diakibatkan usaha budi daya perikanan di Danau Toba.
BKPM (Termohon) mengakui bahwa mereka menguasai dan paham terkait dokumen yang diminta YPDT. Akan tetapi termohon bersikeras bahwa dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tersebut berdasarkan keputusan Kepala BKPM No. 58 Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Terhadap sengketa kedua belah pihak, Majelis Komisioner dalam amar putusan memutuskan: (1) membatalkan keputusan Kepala BKPM No. 58 Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal; (2) menyatakan informasi berupa dokumen perizinan yang diberikan kepada PT Aquafarm Nusantara yang meliputi (a) izin usaha tahun 1996 dan (b) izin usaha perluasan tahun 2000 yang meliputi nomor, tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, kecuali terhadap informasi mengenai pemasaran (rencana), mesin-mesin dan peralatan produksi, investasi, dan seluruh lampiran yang terdapat dalam keputusan izin tahun 1996 dan lampiran keputusan izin tahun 2000 yang memuat informasi investasi yang merupakan informasi dikecualikan; (3) memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dan menghitamkan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang disebutkan dalam butir (2) kepada Pemohon.
Sesuai Undang-Undang (UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -Red), 3 hari setelah dibacakan, Surat Keputusan KIP akan dikirimkan kepada para pihak. Bila tidak ada yang mengajukan upaya hukum, setelah 14 hari, Keputusan akan incraht. Mendengar putusan Majelis Komisioner KIP, BKPM menyatakan pikir-pikir.
Ketua Majelis Komisioner akhirnya menutup Sidang dengan tiga ketukan palu dan meminta kepada BKPM memenuhi permohonan YPDT. Majelis Komisioner KIP yang memimpin Sidang adalah Evy Trisulo (Ketua), Dyah Aryani (Anggota), John Fresly (Anggota), dan Afrial Sibarani (Panitera Pengganti).
Pihak YPDT (Pemohon) diwakili Pengurus YPDT, yaitu: Maruap Siahaan (Ketua Umum) dan Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif). Hadir juga Jerry R.H. Sirait (Pengawas YPDT), Sebastian Hutabarat (YPDT Perwakilan Toba Samosir), Ronsen Pasaribu (Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia), dan masyarakat Batak lain seperti: Berlin Silalahi, Susi Rio Panjaitan, dan Pdt. Baker Hutabarat.
Sementara itu pada hari yang bersamaan, Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT yang biasanya menghadari Sidang KIP tersebut tidak dapat hadir karena Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan Deka S. Saragih, SH (anggota) menghadiri Sidang Tata Usaha di Medan dan Fx. Denny Aliandu, SH (anggota) menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Balige.
Pihak BKPM (Termohon) diwakili Ariesta RP (Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan BKPM) dan Rio Sudarsono. (BTS/JM)