MEDAN, DanauToba.org ─ Perkara kasus penganiayaan Pengurus YPDT dipindahkan ke Polda Sumut. Kasus tersebut sudah 5 hari lebih sejak melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Samosir pada Selasa (15/8/2017) lalu. Namun, sampai sejauh ini belum ada tindakan yang tegas dari Polres Samosir untuk mengusut dan menahan para pelaku tindak penganiayaan, JS dan orang-orang suruhannya. Karena itu, “YPDT memindahkan perkara kasus penganiayaan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Senin (21/8/2017),” jelas Sandi E. Situngkir, SH, MH (Kepala Departemen Hukum dan Agraria YPDT).
Sebastian Hutabarat secara tertulis telah mengirimkan surat permohonannya kepada Irjen Pol. Paulus Waterpauw, Kapolda Sumut, pada Senin (21/8/2017) dan tembusan kepada Bidang PROPAM. Sebastian Hutabarat, salah satu korban penganiayaan, mengatakan bahwa Polres Samosir kurang serius dan kurang berani menetapkan JS dan orang-orang suruhannya sebagai tersangka pemukulan dan penganiayaan. Atas saran Tim Hukum YPDT yang dipimpin Sandi E. Situngkir, SH, MH, Sebastian Hutabarat menarik pengaduannya di Polres Samosir dan memohon penanganannya oleh Polda Sumut.
Baca juga:
- YPDT MEMBENTUK TIM HUKUM MENGUSUT KASUS PELANGGARAN HAM TERHADAP KEDUA AKTIVISNYA
- YPDT MENGHENDAKI KASUS YANG MENIMPA JHOHANNES MARBUN DAN SEBASTIAN HUTABARAT DITINDAK TEGAS PELAKUNYA
Selain alasan yang sudah disampaikan di atas, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan Sebastian kepada Polda Sumut, antara lain:
Pertama, pasal yang digunakan hanya pasal 351 tentang penganiayaan. Padahal ada beberapa pasal lainnya, yakni: Pasal 333 tentang Penculikan/Penyekapan, pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 289 tentang Percabulan, dan pasal 156 tentang Penistaan Agama.
Kedua, Sejak pengaduan kami, Selasa 15 Agustus 2017, pihak Polres Samosir belum menetapkan 1 (satu) pun tersangka pelaku penganiayaan, padahal sudah ada 2 (dua) saksi, bukti visum Rumah Sakit Pangururan, Samosir, dan 2 (dua) bukti baju yang robek dan berdarah akibat peristiwa penganiayaan.
Ketiga, Polisi melakukan pembiaran tidak menggunakan pasal-pasal di atas pada butir 1, karena berhubungan dengan otak pelaku yang bersinggungan dengan penguasa yang ada di Kabupaten Samosir, dipastikan tidak menerapkan profesionalitas dan imparsial.
Keempat, fakta lain, sampai hari ini, hari kelima setelah terjadi penganiayaan yang kami alami, Polres Samosir belum menetapkan tersangka sekalipun bukti-bukti sudah diajukan pelapor.
Sebastian Hutabarat sebagai Wakil Ketua YPDT Perwakilan Toba Samosir dan Jhohannes Marbun sebagai Sekretaris Eksekutif YPDT mengalami tindakan kekerasan pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan, dan ‘penyanderaan’ pada Selasa pagi (15/8/2017) di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (BTS)