JAKARTA, DanauToba.org ― Genap sudah 2 tahun usia Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dalam upaya dan usaha penegakkan hukum dan keadilan di Kawasan Danau Toba. Tim Litigasi YPDT ini dibentuk melalui Surat Keputusan YPDT pada Rabu (25/5/2016) di Jakarta.
Pembentukan tim ini sebenarnya sudah dipersiapkan Pengurus YPDT sejak awal tahun 2016. “Pak Maruap sudah menyampaikan kepada saya keinginannya membentuk Tim Hukum. Ketika itu saya diminta untuk mencari pengacara-pengacara batak yang memiliki passion pada pemulihan Danau Toba,” demikian ujar Robert Paruhum Siahaan.
Keinginan tersebut baru tercapai pada 25 Mei 2016. Ketika itu cukup banyak pengacara yang mendaftar dalam Tim Litigasi YPDT, tetapi melalui proses perjalanan dan komitmen anggota Tim, hanya beberapa orang yang bertahan. Mereka adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim), Deka Saputra Saragih, SH, MH (anggota), Fx Denny S. Aliandu, SH (anggota), dan Edy Halomoan Gurning, SH (anggota). Tim Litigasi itu sendiri di bawah koordinasi Departemen Hukum dan Agraria dengan ketuanya Sandi E. Situngkir, SH, MH.
Dalam perjalanannya selama 2 tahun ini, Tim Litigasi YPDT telah melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata dengan menjalani persidangan-persidangan, antara lain:
Pertama, Sidang Sengketa Informasi Publik yang dilaksanakan di Komisi Informasi Pusat (KIP) sejak Kamis (16/2/2017) hingga terbitnya putusan pada Senin (15/5/2017). Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan informasi izin usaha dan izin perluasan PT Aquafarm Nusantara di Perairan Danau Toba kepada YPDT.
Kedua, Sidang Gugatan YPDT terhadap izin usaha KJA PT Suri Tani Pemuka di PTUN Medan sejak Senin (23/1/2017) hingga Senin (5/6/2017) dalam perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN. Namun, karena ada kebohongan yang dilakukan pihak Tergugat, maka gugatan dinyatakan N.O.. Setelah itu, YPDT memasukkan lagi gugatan baru pada hari yang sama setelah usai Sidang.
Ketiga, Sidang Gugatan YPDT di PN Balige sejak Selasa (21/2/2017) hingga putusan Majelis Hakim mengabulkan pencabutan Gugatan YPDT pada Senin (5/6/2017).
Keempat, dalam Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, dimana gugatan YPDT dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan pada Kamis (7/12/2017). Sidang di PTUN Medan ini berlangsung sejak Senin (3/7/2017). Pihak yang kalah, PT Suri Tani Pemuka tidak boleh lagi melakukan kegiatan budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Simalungun harus mencabut izin PT Suri Tani Pemuka.
Kelima, Sidang Gugatan YPDT terhadap izin PT Aquafarm Nusantara di PTUN Jakarta sejak Jumat (11/8/2017) telah selesai pada Rabu (28/3/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan YPDT dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Terhadap putusan tersebut, YPDT sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Selasa (10/4/2018) karena Tim Litigasi YPDT merasa bahwa ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Perkara No.164/G/2017/ PTUN-JKT.
Keenam, Sidang Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) YPDT di PN Jakarta Pusat sejak Selasa (10/10/2017) hingga saat ini masih berlanjut.
Perjalanan Tim Litigasi selama 2 tahun terakhir ini memang penuh dengan tantangan menghadapi pro dan kontra. Itu sudah biasa dalam sebuah perjuangan, apalagi perjuangan menegakkan keadilan dan kebenaran lebih banyak tantangannya.
Perjuangan Tim Litigasi YPDT adalah murni, artinya tidak ada kepentingan lainnya, termasuk kepentingan politis. Hanya satu kepentingannya, yaitu: pemulihan Kawasan Danau Toba dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut.
Perjalanan Tim Litigasi masih panjang dan butuh dukungan semua pihak, terkhusus orang-orang Batak yang memiliki passion yang sama dengan Tim Litigasi YPDT. Sejauh ini para pengacara yang bergabung dengan Tim Litigasi YPDT adalah pengacara-pengacara Batak dan juga pengacara yang bukan Batak.
Pada awal terbentuknya Tim Litigasi YPDT, Fx Denny S. Aliandu adalah satu-satunya yang bukan Batak. Ia berasal dari Flores. Pada 2017, Tim Litigasi menambah lagi personilnya dengan bergabungnya Antonius Triyogo Whisnu G. S.H dan Ignatius Yoga Adinugroho, SH, dan Try Sarmedi Saragih, SH. Antonius dan Ignatius, keduanya berasal dari Jawa.
“Orang-orang yang bukan Batak saja mau berjuang untuk pemulihan Danau Toba, apalagi kita sebagai orang Batak masak tidak mau membela Danau Toba. Jangan seperti pengacara-pengacara Batak lainnya yang membela pihak yang merusak Danau Toba,” tegas Robert Paruhum Siahaan.
Saat ini YPDT, dalam hal ini Tim Litigasi YPDT, mengajak pengacara-pengacara Batak yang memiliki passion yang sama memperjuangkan pemulihan Danau Toba untuk bergabung dalam Tim Litigasi YPDT. Secara bersama-sama Robert Paruhum Siahaan (Ketua Tim Litigasi) dan Maruap Siahaan (Ketum YPDT) menyatakan bahwa Tim Litigasi membuka kesempatan bagi para pengacara dari mana saja bergabung dengan Tim Litigasi YPDT. Saudara dapat menghubungi Sekretariat YPDT jika tertarik ingin bergabung.
Maruap Siahaan juga menambahkan bahwa selama ini YPDT tidak berjuang sendiri sebagaimana yang diisukan oleh segelintir pihak. YPDT berjuang bersama pihak-pihak lain yang sevisi dalam memulihkan Kawasan Danau Toba, seperti FBBI (Forum Bangso Batak Indonesia), NABAJA (Naposo Batak se-Jabodetabek), Komunitas Persatuan Masyarakat Silalahi, Paropo, dan Tongging (Sipartogi) di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan berbagai komunitas lainnya, baik di Kawasan Danau Toba maupun yang ada di Jabodetabek.
Mari kita dukung perjuangan Tim Litigasi YPDT. Perjuangan Tim Litigasi YPDT bukan sekadar memperjuangkan pemulihan Danau Toba, tetapi juga menegakkan hukum dan keadilan di Kawasan Danau Toba. Inilah yang menjadi passion mereka. Bravo Tim Litigasi YPDT dan selamat berulang tahun. (Boy Tonggor Siahaan)