JAKARTA, DanauToba.org — Melalui sumber Kementerian Sekretariat Republik Indonesia per tanggal 15 Juni 2016 yang diterima YPDT, berikut ini Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2016 Tentang BOPKPDT (Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba) yang telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Berikut ini kami lampirankan Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba tersebut:
Bandingkan juga dengan: Dokumen Konsep Keputusan Presiden RI Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Kawasan Danau Toba yang dikonsep oleh YPDT (ketika itu YPPDT).
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan