JAKARTA, DanauToba.org ─ Terjadi perang bukti di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Pengacara dari Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat, Pengacara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Tergugat, dan pengacara PT. Aquafarm Nusantara, sebagai Tergugat II Intervensi, menyerahkan bukti surat sebanyak-banyaknya.
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini berlangsung seru. Bahkan masing-masing pengacara menyatakan masih akan menyerahkan bukti tambahan. Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/11/2017).
Kepada Majelis Hakim, Pengacara Tim Litigasi menyatakan akan mengajukan Ahli dan Saksi Fakta. Demikian pula halnya dengan pengacara BKPM dan PT. Aquafarm Nusantara juga mengajukan hal yang sama.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang minggu yang akan datang, Rabu (06/12/2017). Majelis Hakim berharap agar para pihak mempersiapkan bukti surat tambahan dan saksinya masing-masing.
Ini adalah sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT, antara YPDT menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT. Aquafarm Nusantara. Mereka digugat karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No. 1 tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Hadir dari Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua). Majelis Hakim yang hadir di persidangan PTUN Jakarta adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
-
YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
-
GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
-
MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
-
SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
-
KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP