DanauToba.org — Belakangan ini di Kawasan Danau Toba (KDT) makin marak terjadi perampasan tanah dan kriminalisasi masyarakat adat oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini menjadi sorotan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba), sehingga YPDT menyelenggarakan Diskusi Kamisan. Acaranya berlangsung di Sekretariat YPDT dan melalui ruang maya zoom meeting, Kamis (3/11/2022).
Pengantar
Ada sejumlah oknum, penguasa wilayah, pengusaha, dan oknum aparat serta pejabat negara dengan dugaan bersikap semena-mena dan tidak berlaku adil terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Mereka menggunakan perangkat hukum dengan cara memanipulasinya agar dapat memperoleh keuntungan dari kepemilikan dan penguasaan tanah dari masyarakat di KDT.
Sejauh manakah Pemerintah menyelesaikan kasus tersebut? Sebagaimana kita ketahui, itu hanya sebatas lips service atau janji-janji manis belaka, minim aksi. Padahal Pemerintah seharusnya membela rakyatnya bukan kepada segelintir oknum, penguasa, dan perusahaan, apalagi orang asing dari luar yang merampas dan menguasai tanah rakyat.
Kita miris melihat kenyataan pemerintah seperti ini. Ini sudah terjadi mungkin sejak rezim Soeharto hingga rezim Jokowi. Mereka sebagai penguasa terkuat di negeri ini dengan mudah memanipulasi Undang-undang (UU), membuat UU untuk mengunci atau melindungi pasal-pasal tertentu, sehingga mereka dapat leluasa mengontrol dan memainkan peraturan-peraturan hukum di negeri ini.
Rakyat kecil selalu menjadi korban karena rakyatlah yang menguasai tanah sejak nenek-moyang mereka hidup dan tinggal di tanahnya. Nenek-moyang mereka sudah ada sebelum negeri ini menjadi sebuah negara Republik Indonesia secara de facto (berdasarkan pengakuan fakta) dan de jure (berdasarkan pengakuan hukum).
Sejak negeri ini terjajah oleh kolonialisasi, terutama dari Portugis, Belanda, dan Jepang, rakyat memang sudah tertindas. Tentu para penjajah tersebut merampas tanah rakyat dan menguasainya.
Setelah bangsa kita ini berhasil mengalahkan dan mengusir para penjajah, rakyat berharap tanah mereka dapat kembali kepada mereka.
Masalah Mendasar
Pada awalnya memang para pendiri bangsa ini menyepakati hal tersebut. Tanah yang sudah dikuasai dan diduduki sejak nenek-moyang mereka berlaku hukum adat yang mengatur penguasaan tanah tersebut.
Sementara itu, tanah dan hutan yang belum diketahui pemiliknya atau tidak ada rakyat yang menghuni tanah dan hutan tersebut, maka menjadi tanah dan hutan negara untuk kepentingan rakyat. Ini semua jelas diatur dalam UUD 1945 dan UU PA (Undang-Undang Pokok Agraria) Tahun 1960.
Kenyataannya hingga saat ini, rezim penguasa negeri ini hampir tidak sama sekali mengacu pada UUD 1945 dan UU PA Tahun 1960 tersebut yang masih berlaku di negeri ini. Akibatnya rakyat selalu menjadi korban. Segelintir orang baik oknum penguasa, oknum pejabat, oknum aparat, oknum pengusaha, dan oknum asing, merekalah yang merampas tanah rakyat dan bahkan tega mengkriminalisasikan rakyat.
Jadi kalau rakyat mengadukan perkaranya kepada penguasa, maka rakyat tertimpa tangga berkali-kali (bukan dua kali lagi sebagaimana peribahasa yang kita kenal). Artinya, rakyat yang menjadi korban, mereka korbankan rakyat tersebut untuk menutupi dan melindungi kepentingan mereka.
Penderitaan dan ketidakadilan terhadap rakyat ini menjadi perhatian Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). YPDT secara khusus menyorotnya pada rakyat di KDT karena KDT menjadi domain YPDT untuk membangun KDT sebagai kota berkat di atas bukit.
Diskusi Kamisan YPDT
Pada Kamis (3/11/2022), YPDT menyelenggarakan Diskusi Kamisan di Sekretariat YPDT, Jakarta Timur. Acara tersebut juga terbuka kepada publik melalui ruang maya Zoom Meeting. Antusias publik, khususnya masyarakat Batak, dari berbagai penjuru turut ambil bagian dalam acara tersebut.
Diskusi Kamisan tersebut menghadirkan pemantik diskusi antara lain: Sandi Ebenezer Situngkir, SH, MH (Wakil Ketua II YPDT), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT), dan Dr Ronsen M. Pasaribu, SH, MM (mantan Kepala BPN dan Pakar Pertanahan serta Ketua Umum FBBI).
Pemantik Diskusi Pertama
Pemantik pertama Sandi Situngkir menyoroti masalah kriminalisasi warga, terutama masyarakat adat, di KDT.
Sandi mengatakan: “Faktor terbesar terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat adalah ketidaktaatan hukum di Indonesia. Rezim ini memiliki dualisme bahkan multilisme. Kalau Pasal 5 UUPA Tahun 1960 menyatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia itu berlaku hukum adat, maka outputnya adalah penguasaan tanah oleh masyarakat tersebut semestinya tegak lurus.”
Selain itu, ada juga pengusaha mendompleng pejabat dari Kementerian terkait seperti Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertindak secara administratif. Ini tentu penyimpangan.
Menurut Sandi, apabila rezim ini patuh pada Pasal 5 UUPA Tahun 1960, ia tidak perlu lagi mempertanyakan dasar kepemilikan tanah masyarakat hukum adat tersebut, apalagi mempertanyakan sertifikatnya. Bahkan di KUH Perdata, seseorang dengan itikad baik sesuai hukum dapat dikatakan adalah pemilik tanahnya.
Dengan tegas Sandi mengatakan bahwa jika rezim ini patuh kepada hukum, maka tidak ada lagi oknum pejabat/penguasa mengkriminalisasi rakyatnya.
Lebih lanjut, Sandi menambahkan bahwa UU menyatakan sertifikat itu bukti kepemilikan bukan kepemilikan itu sendiri. Bukti kepemilikan itu berarti keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara.
Kalau demikian apa kepemilikannya itu sendiri? Sandi menjelaskan: Pertama, berdasarkan demi hukum, menurut UU adalah hukum adat; kedua, berdasarkan perjanjian, misalnya melalui transaksi jual-beli. “Hanya dua itu,” tegas Sandi.
Jadi, “Saya tidak setuju jika keputusan KLKH membatasi hak kepemilikan tanah masyarakat hukum adat. Kasusnya sama seperti tanah di Sigapiton yang dikuasai Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT), sehingga masyarakat adat dikriminalisasi. Penguasaan tanah oleh BPODT itu melanggar hukum dan tidak mengikuti proses hukum yang benar dalam menguasai tanah di Sigapiton. Mekanisme pemindahan kepemilikan di sana melanggar hukum yang berlaku. Demi mempertahankan tanahnya, ibu-ibu di sana rela separuh bertelanjang,” tandas Sandi.
Sandi menyarankan kalau kita mau membela rakyat, maka kita mengacu pada Pasal 5 UUPA Tahun 1960 tersebut bahwa kepemilikan tanah masyarakat berdasarkan hukum adat. Itulah dasar hukumnya dari kepemilikan tanah bukan sertifikat.
Pemantik Diskusi Kedua
Pemantik berikutnya Deka Saragih menyoroti aspek hukum penguasaan tanah. Terhadap masalah pertanahan ini, Deka menyatakan bahwa masyarakat kesulitan menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya. Mungkin saja tanahnya itu sudah dikuasai oleh kelompok atau individu tertentu tanpa sepengetahuannya. Menurut Deka, ini kemungkinan adanya permainan dari sekelompok orang, apakah elit pejabat, pengusaha, dan lain-lainnya yang secara sepihak menguasai tanah dengan cara yang tidak diperkenankan berdasarkan UU.
Penguasaan tanah itu sendiri dapat kita lihat secara fisik maupun yuridis. Penguasaan tanah di Indonesia ini memang tidak lepas dari masalah antara kelas atas, menengah, dan bawah. Yang seringkali menjadi korban adalah masyarakat yang berada di kelas bawah.
Masyarakat kelas bawah artinya bukan sekadar mereka yang berekonomi rendah, tetapi juga mereka yang tidak memiliki akses dan jaringan kuat di pemerintahan. Karena itu, ketika terjadi konflik tanah, masyarakat kelas bawah tersebut seringkali menjadi korban bahkan menjadi sasaran kriminalisasi.
Selanjutnya Deka melihat bahwa pemerintah lemah memberikan perlindungan dan advokasi kepada masyarakat kelas bawah tersebut ketika mengalami konflik tanah tersebut. Bahkan ketika masyarakat tersebut mengadukan kasusnya kepada pemerintah melalui Kementerian terkait, BPN, Kepolisian, Komnas HAM, hingga ke pengadilan, tetap saja masyarakat kelas bawah tadi menjadi korban.
Lebih tegas lagi, Deka mengatakan bahwa pemerintah dengan sikapnya yang ambivalen terhadap kasus penguasaan tanah dapat memperuncing konflik horisontal di lapangan. Keadaan seperti ini makin membuat pemerintah makin tidak berdaya memberi perlindungan kepada para korban, yang notabene adalah rakyatnya sendiri.
Belum lagi ada kecenderungan masyarakat atas (elit) sudah bersekongkol dengan oknum-oknum pejabat tertentu, sehingga mereka berlindung di “ketiak” aparat dan penegak hukum yang dapat mereka beli. “Ketika masyarakat kelas bawah berjuang mati-matian melindungi tanah peninggalan nenek-moyang mereka, para elit ini seringkali menakut-nakuti mereka dengan pasal-pasal tertentu, misalnya Pasal 167 dan 385 KUHP,” ujar Deka.
Selain itu, Deka menambahkan bahwa sistem hukum di negeri ini cukup berbelit-belit dan cenderung dikuasai oknum tertentu serta ongkosnya yang begitu mahal untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat kelas bawah.
Pemantik Diskusi Ketiga
Pemantik terakhir adalah Ronsen Pasaribu mengangkat permasalahan tanah di KDT. Ronsen mamaparkan diskusinya dengan menunjukkan hasil penelitian dari F. Tobing dalam Jurnal Program Studi Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Vol. II Nomor 2 Tahun 2002 dengan Judul: SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN TPL DAN PELANGGARAN PERBUATAN-PERBUATAN YANG MENCEDERAI ATURAN KEHUTANAN DI SUMUT.
Tanah Adat merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat tertentu di seluruh Indonesia. Dalam PMNA 5/1999 menyatakan bahwa tanah adalah hak ulayat dari hukum adat tertentu.
Keberadaan tanah adat sering menyebatkan masalah antara individu dan masyarakat lainnya. Penyebabnya adalah dualisme peraturan pertanahan nasional dan hukum adat yang mengarah ketidakpastian, situasi, dan filosofi dan tujuan hukum. Akar penyebabnya adalah hak adat masih diatur dengan hukum konversi.
Baca juga: TPL Berteriak Maling Teriak Maling, Penjarakan Petani Buta Huruf
Sebagaimananya Tobing menunjukkan tentang saham PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di mana sebelumnya adalah PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini menanamkan modalnya di KDT dengan memproduksi bahan dasar kertas (pulp).
Menurut tulisan dalam jurnal ini, TPL melakukan perampasan tanah terhadap Raja Sidomdom di Desa Sugapa, Kec. Silaen, Kab. Toba, seluas 51,36 Ha. Sedangkan TPL mendapatkan konsesi dari Kementerian Kehutanan (sekarang KLHK).
Di sini TPL telah melakukan pelanggaran, yaitu: ada pengalihan penggunaan tanah areal TPL di dalam fungsi Hutan Lindung, Hutan Produksi yang dikonversi, dan areal lain yang seharusnya tidak ada HTI (Hutan Tanaman Industri).
Dari hasil penelitian Tobing tersebut, Ronsen menyimpulkan:
Pertama, TPL telah menciderai beberapa aspek kehidupan masyarakat desa adat.
Kedua, masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, sehingga sulit mengupayakan litigasi maupun non-litigasi.
Masukan dari Ketum YPDT
Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan juga menyampaikan poin-poin penting dari diskusi ini. Maruap mengatakan bahwa:
Pertama, ada dugaan TPL melakukan transfer pricing (menaikkan harga beli bahan baku untuk mengurangi pemotongan pajak). Karena itu, kita perlu menelusuri aliran-aliran dana TPL, apakah untuk menyejahterakan masyarakat atau akal-akalan menghindari pajak?
Kedua, apa benar TPL memiliki legalitas secara hukum dalam penguasaan tanah di KDT? Kita patut menyelidiki siapa yang memberi konsesi kepada TPL? Siapa yang tanda tangan?
Ketiga, kita patut mencurigai saham TPL? Mengapa TPL merugi dan tetap bertahan? Menurut prinsip akuntansi, kalau merugi cukup lama mengapa harus bertahan? Kita patut selidiki ini.
Karena itu, Maruap menyarankan agar kita tidak boleh diam saja. Kalau kita diam saja, mereka “perampok” tanah rakyat ini akan terus-menerus semena-mena di negeri kita yang katanya memiliki konstitusi yang kuat ini. Menurut konstitusi kita, kedaulatan itu ada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir orang/oknum tertentu.
Selanjutnya, YPDT di sini hadir memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait isu-isu yang menyengsarakan rakyat di KDT dan turut bertindak mengupayakan sesuatu hal yang bisa diperbuat demi menyelamatkan KDT.
Rekomendasi Diskusi
Di akhir Diskusi Kamisan ini, ada beberapa rekomendasi yang ke depan akan kita coba lakukan bersama, antara lain:
- Inventarisasi kasus konflik tanah dan kriminalisasi di KDT sebagai Bank Data Persoalan.
- Membentuk tim pemetaan masalah dan rekomendasi terhadap konflik dan kepemilikan tanah di KDT.
- Rekomendasi pengajuan tafsir Pasal 5 UUPA terkait tanah adat.
- Sosialisasi dan penggalangan masyarakat KDT mengakomodasi perjuangan rakyat.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan