MEDAN, DanauToba.org ─ Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali dilanjutkan pada Senin (2/10/2017). Agenda Persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi fakta Hukum Administrasi Negara (HAN), yakni: Dr Budiman N.P.D Sinaga, SH, MH. Budiman Sinaga sehari-hari mengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen. Demikian keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat, Deka Saputra Saragih, SH, MH.
Saksi fakta ini menjelaskan tentang pembuatan KTUN, khususnya izin usaha perikanan. Ada perbedaan perbuatan Hukum terhadap perubahan dan penggantian nomor. Sinaga juga menjelaskan tentang kewenangan teritorial pejabat atau Badan TUN dalam menerbitkan KTUN dan ada hirarki peraturan Perundang-undangan.
Sidang TUN ini adalah sidang lanjutan sebelumnya dengan Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.
YPDT mengajukan Gugatan TUN terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.
Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Persidangan tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (9/10/2017) dengan Agenda Sidang mendengarkan saksi fakta dari Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH. (BTS)
Baca juga:
- PANGGILAN KETIGA KEPADA TERGUGAT AGAR MENYERAHKAN BUKTI SURAT
- YPDT MEMBERIKAN BUKTI-BUKTI UNTUK GUGATANNYA
- PDT MEMBERIKAN REPLIK TERHADAP TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI
- KERANCUAN JAWABAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI AKAN DIJAWAB SECARA TERTULIS
- MAJELIS HAKIM TUN MEDAN TERKESAN BERPIHAK KEPADA TERGUGAT DALAM SIDANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN
- KUASA HUKUM TERGUGAT TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN DUA SK ASLI OBYEK SENGKETA KEPADA MAJELIS HAKIM TUN MEDAN
- SIDANG TUN PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN PENCABUTAN IZIN KJA PT SURI TANI PEMUKA, KEPALA BPPTPM PEMKAB SIMALUNGUN KEMBALI MANGKIR
- SIDANG PERDANA GUGATAN YPDT DENGAN OBYEK SENGKETA BARU KEMBALI DIGELAR