MEDAN, DanauToba.org ─ Sidang Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Medan kembali dilanjutkan. Sidang antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat dan PT Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II Intervensi berlangsung pada Senin (23/10/2017).
Agenda Sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi Fakta. PT Suri Tani Pemuka mengajukan Prof Syamsul Arifin SH, MH, sebagai Saksi Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan 4 (empat) saksi fakta, yaitu: 2 orang dari masyarakat dan 2 orang lagi dari staf PT Suri Tani Pemuka.
Pada persidangan, Prof Syamsul Arifin SH, MH, Mantan Kepala BLH (Balai Lingkungan Hidup) Sumut, menyampaikan apabila bisa dibuktikan bahwa pencemaran melampaui batas kabupaten maka wewenang mengeluarkan izin-izin adalah wewenang provinsi. Bila tidak, masih wewenang kabupaten.
Menanggapi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Penggugat (YPDT), Robert Paruhum Siahaan, SH, menanyakan apakah pernah ada batas wilayah di Danau Toba yang menentukan mana yang merupakan wilayah kabupaten tertentu? Saksi Ahli mengatakan tidak pernah ada.
Sidang ini tidak berlangsung lama karena ada keterlambatan dan baru dapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang hanya mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari Tergugat II Intervensi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan (30/10/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.
Sidang TUN ini adalah sidang lanjutan sebelumnya dengan Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.
YPDT mengajukan Gugatan TUN terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.
Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH. Pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba) diwakili Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH. (BTS)
Baca juga:
-
PENGGUGAT KEBERATAN KARENA 2 KALI SAKSI FAKTA PARA TERGUGAT TIDAK HADIR PADA SIDANG TUN MEDAN
- SAKSI FAKTA PIHAK TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK HADIR PADA SIDANG TUN MEDAN
- PENGGUGAT MENGAJUKAN SAKSI FAKTA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- PANGGILAN KETIGA KEPADA TERGUGAT AGAR MENYERAHKAN BUKTI SURAT
- YPDT MEMBERIKAN BUKTI-BUKTI UNTUK GUGATANNYA
- PDT MEMBERIKAN REPLIK TERHADAP TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI
- KERANCUAN JAWABAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI AKAN DIJAWAB SECARA TERTULIS
- MAJELIS HAKIM TUN MEDAN TERKESAN BERPIHAK KEPADA TERGUGAT DALAM SIDANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN
- KUASA HUKUM TERGUGAT TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN DUA SK ASLI OBYEK SENGKETA KEPADA MAJELIS HAKIM TUN MEDAN
- SIDANG TUN PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN PENCABUTAN IZIN KJA PT SURI TANI PEMUKA, KEPALA BPPTPM PEMKAB SIMALUNGUN KEMBALI MANGKIR
- SIDANG PERDANA GUGATAN YPDT DENGAN OBYEK SENGKETA BARU KEMBALI DIGELAR