MEDAN, DanauToba.org ─ Robert Paruhum Siahaan, SH, Kuasa Hukum dan Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), sebagai Penggugat, menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim karena 2 (dua) kali saksi fakta dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan TUN Medan, Senin (16/10/2017).
Pada Sidang minggu lalu, Senin (9/10/2017), pihak Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka) tidak dapat menghadirkan saksi fakta. Pada persidangan ini pun, para tergugat kembali tidak dapat menghadirkan saksi fakta.
Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar pada Sidang berikutnya masuk pada Agenda Kesimpulan, tetapi Majelis Hakim masih memberi kelonggaran kepada kedua pihak tergugat untuk membawa saksi fakta dan saksi ahli sekaligus dalam sidang minggu depan. “Ini merupakan kesempatan terakhir mereka,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sidang TUN ini adalah sidang lanjutan sebelumnya dengan Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.
YPDT mengajukan Gugatan TUN terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.
Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH. Pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba) diwakili Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan (23/10/2017). (BTS)
Baca juga:
- SAKSI FAKTA PIHAK TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK HADIR PADA SIDANG TUN MEDAN
- PENGGUGAT MENGAJUKAN SAKSI FAKTA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- PANGGILAN KETIGA KEPADA TERGUGAT AGAR MENYERAHKAN BUKTI SURAT
- YPDT MEMBERIKAN BUKTI-BUKTI UNTUK GUGATANNYA
- PDT MEMBERIKAN REPLIK TERHADAP TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI
- KERANCUAN JAWABAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI AKAN DIJAWAB SECARA TERTULIS
- MAJELIS HAKIM TUN MEDAN TERKESAN BERPIHAK KEPADA TERGUGAT DALAM SIDANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN
- KUASA HUKUM TERGUGAT TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN DUA SK ASLI OBYEK SENGKETA KEPADA MAJELIS HAKIM TUN MEDAN
- SIDANG TUN PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN PENCABUTAN IZIN KJA PT SURI TANI PEMUKA, KEPALA BPPTPM PEMKAB SIMALUNGUN KEMBALI MANGKIR
- SIDANG PERDANA GUGATAN YPDT DENGAN OBYEK SENGKETA BARU KEMBALI DIGELAR