Deka Saputra Saragih, SH (Kuasa Hukum dan Anggota Tim Litigasi YPDT).
MEDAN ― Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyampaikan tanggapannya terkait penggantian Surat Izin Usaha Perikanan PT Suri Tani Pemuka yang dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Simalungun. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Sidang Lanjutan antara YPDT (Penggugat) terhadap Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) yang dilaksanakan pada Senin (29/5/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
