MEDAN ― Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyampaikan tanggapannya terkait penggantian Surat Izin Usaha Perikanan PT Suri Tani Pemuka yang dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Simalungun. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Sidang Lanjutan antara YPDT (Penggugat) terhadap Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) yang dilaksanakan pada Senin (29/5/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Agenda sidang hari Senin (29/5/2017) seharusnya adalah penyerahan permohonan pencabutan gugatan secara tertulis oleh Penggugat. Namun, sebelum Penggugat menyerahkan permohonan pencabutan gugatan secara tertulis kepada Majelis Hakim, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Deka Saputra Saragih, S.H (anggota Tim Litigasi YPDT) terlebih dahulu menyampaikan tanggapan terkait Penggantian Objek Sengketa di antaranya Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 (Perkara No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN) telah diganti dengan Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan diganti lagi dengan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 (Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN) telah diganti dengan Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan diganti lagi dengan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015. Senin lalu (22/5/2017) Tergugat maupun Tergugat II Intervensi telah menunjukkan alat bukti penggantian obyek sengketa.
Deka Saragih menyampaikan bahwa Pertama tindakan Tergugat dalam melakukan penggantian dua Obyek Sengketa TIDAK BERLANDASKAN HUKUM. jika merujuk kepada Pasal 64 dan Pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka tindakan yang diatur adalah mengenai Pencabutan dan Pembatalan bukan mengenai tindakan PENGGANTIAN. Kedua, Di samping tidak adanya landasan hukum yang jelas, Penggantian Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun dua kali berturut-turut juga tidak mencantumkan atau menyebutkan alasan secara jelas adanya penggantian tersebut. Atas dasar penjelasan tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
Pertama, Memerintahkan Tergugat menunjukkan landasan hukumnya dalam melakukan tindakan penggantian serta menyebutkan secara jelas alasan dilakukannya penggantian terhadap Obyek Sengketa tersebut. Jika Tergugat tidak dapat menunjukkan dan membuktikan hal tersebut, maka Penggugat menegaskan akan tetap melanjutkan gugatan dengan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan dan menerangkan tentang tindakan pencabutan dan pembatalan surat keputusan.
Kedua, memerintahkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk menunjukkan ASLI dari Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, Tertanggal 31 Agustus 2015 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, Tertanggal 31 Agustus 2015. Karena kedua Surat Keputusan tersebut, setelah diperiksa kembali oleh Penggugat, bersama-sama dengan Majelis Hakim dan Tergugat II Intervensi, ternyata alat bukti yang disampaikan adalah fotokopi BUKAN asli. Meskipun kedua Surat Keputusan tersebut disertai dengan Surat Pernyataan dari Wasin Sinaga selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun, tertanggal 19 Mei 2017, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa bukti surat fotokopi HARUS dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Karena Surat Pernyataan Wasin Sinaga tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga sudah sepantasnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Ketiga, apabila Tergugat tidak dapat menunjukkan landasan hukumnya dalam melakukan tindakan penggantian Obyek Sengketa pada sidang lanjutan serta Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat menunjukkan ASLI dari Surat Keputusan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan , tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, tertanggal 31 Agustus 2015 pada sidang lanjutan, maka Penggugat menyatakan secara tegas membatalkan rencana pencabutan gugatan a quo, dengan kata lain persidangan harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Terhadap tanggapan, usul, dan permohonan Penggugat tersebut, Majelis Hakim menskors persidangan selama 10 menit. Setelah mencabut skors, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hakim tidak dapat mengabulkan usul ataupun permohonan Penggugat tersebut dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan dalil baru yang seharusnya diajukan pada gugatan tersendiri. Menanggapi hal pernyataan Majelis Hakim, maka Kuasa Hukum Penggugat menyatakan secara tegas membatalkan pencabutan gugatan, dan memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Terhadap tanggapan Penggugat tersebut, Majelis Hakim meminta waktu 1 (satu) minggu untuk menentukan sikap. Akhirnya Ketua Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin (5/6/2017) dengan agenda penyampaian sikap Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang memimpin Sidang, antara lain: Irhamto, SH (Hakim Ketua), Jimmy Claus Pardede, SH, MH (Hakim Anggota), dan Budiamin Rodding, SH, MH (Hakim Anggota). Sidang dihadiri anggota Tim Litigasi YPDT, Deka Saputra Saragih, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat (YPDT) dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi. Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat tidak menghadiri persidangan. (DS/BTS/JM)