JAKARTA, DanauToba.org — Upaya Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) untuk memulihkan Danau Toba dari pencemaran kembali dilakukan. Rabu (03/10/2018) melalui Tim Litigasinya, YPDT mengajukan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (selaku Tergugat I), Gubernur Sumatera Utara (selaku Tergugat II), Bupati Simalungun (selaku Tergugat III), Bupati Samosir (selaku Tergugat IV), dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (selaku Tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
YPDT menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan agar negara turut bertanggungjawab atas pencemaran air yang terjadi pada Danau Toba. “Gugatan ini bertujuan agar negara turut bertanggungjawab atas pencemaran yang terjadi di Danau Toba dan juga pada dasarnya melalui Peraturan Perundang-undangan pun mengakomadasi bahwa Kementerian maupun Pemerintah Daerah wajib untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan, sehingga kami mengajukan gugatan ini,” tutur Robert Paruhum Siahaan, S.H selaku Ketua Tim Litigasi YPDT.
Robert menjelaskan bahwa dalam gugatan ini YPDT akan berfokus bahwa air Danau Toba telah tercemar, sehingga masyarakat sekitar pun akhirnya terkena dampaknya. “Kami tidak akan lagi berbicara siapa yang mencemari atau melakukan pencemaran. Namun, untuk saat ini yang perlu diketahui oleh semua orang bahwa air Danau Toba telah tercemar dan masyarakat sekitar Danau Toba pun ikut terkena dampak langsung karena hal tersebut,” lanjut Robert terhadap kesiapan YPDT dalam advokasi tersebut.
Robert menambahkan bahwa YPDT selalu siap sampai kapan pun untuk selalu memperjuangkan lingkungan Danau Toba menjadi bersih dan sehat. Jadi bukan soal siapa yang berhak atau tidak berhak, melainkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Selain itu, perlu diketahui juga sejak 2012 sampai dengan saat ini melalui beberapa lembaga riset maupun pernyataan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sumatera Utara sendiri telah menyatakan secara jelas bahwa air Danau Toba telah tercemar dan bukan lagi merupakan air kelas satu yang mana air tersebut tidak layak lagi digunakan sebagai air minum atau dikonsumsi oleh masyarakat sekitar Danau Toba.
“Dari tahun 2012, melalui beberapa lembaga riset dan juga adanya pengakuan sendiri dari pemerintah Sumatera Utara melalui pernyataannya menyatakan bahwa air Danau Toba telah tercemar, sehingga air Danau Toba yang semulanya merupakan air kelas satu yang dapat digunakan sebagai air minum menjadi tidak baik lagi dikonsumsi oleh masyarakat sekitar Danau Toba dan untuk itulah, kami meminta agar pemerintah mau memperhatikan kesejahteraan masyarakat banyak terutama masyarakat sekitar Danau Toba.” tutup Robert.
Pewarta: Aldo Kotan
Editor: Boy Tonggor Siahaan
Pemerintah memang seharusnya bertanggung jawab penuh atas tercemarnya air Danau Toba. Kualitas air Danau Toba harus segera diperbaiki.
Berbicara tentang Danau Toba takkan ada habisnya, tindak lanjut komitmen yang dideklarasikan oleh YPDT beserta kuasa hukumnya tak berhenti di tengah jalan, sehingga hasilnya nanti bisa dinikmati masyarakat sekitar khususnya.
Akibat dari pengembangan wisata Danau Toba yang kurang terintegrasi menjadikan airnya tercemar, seharusnya melestarikan lingkungan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk yang hidup di dunia.
Terimakasih untuk komentarnya.