JAKARTA, DanauToba.org — Upaya Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) untuk memulihkan Danau Toba dari pencemaran kembali dilakukan. Rabu (03/10/2018) melalui Tim Litigasinya, YPDT mengajukan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (selaku Tergugat I), Gubernur Sumatera Utara (selaku Tergugat II), Bupati Simalungun (selaku Tergugat III), Bupati Samosir (selaku Tergugat IV), dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (selaku Tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah memang seharusnya bertanggung jawab penuh atas tercemarnya air Danau Toba. Kualitas air Danau Toba harus segera diperbaiki.
Berbicara tentang Danau Toba takkan ada habisnya, tindak lanjut komitmen yang dideklarasikan oleh YPDT beserta kuasa hukumnya tak berhenti di tengah jalan, sehingga hasilnya nanti bisa dinikmati masyarakat sekitar khususnya.
Akibat dari pengembangan wisata Danau Toba yang kurang terintegrasi menjadikan airnya tercemar, seharusnya melestarikan lingkungan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk yang hidup di dunia.
Terimakasih untuk komentarnya.