JAKARTA, DanauToba.org ― Kali kedua semua pihak pemerintah, dari Tergugat I sampai Tergugat V tidak hadir dalam panggilan Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Sidang berlangsung pada Selasa (27/11/2018) dibuka Pukul 14.50 WIB dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, yakni: Deka Saputra Saragih, SH, MH., Try Sarmedi Saragih, SH, MHum, dan Hermanto Siahaan, SH.
Para Tergugat di antaranya: Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun), Tergugat IV (Bupati Kabupaten Samosir) dan Tergugat V (Bupati Kabupaten Toba Samosir) tidak hadir pada persidangan.
Try Sarmedi Saragih, selaku anggota Tim Litigasi YPDT menuturkan bahwa ketidakhadiran para Tergugat menunjukkan ketidakpedulian pihak pemerintah terhadap kondisi Danau Toba yang kian memprihatinkan. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pihak yang juga bertanggungjawab untuk menyelamatkan Danau Toba dari kerusakan lingkungan hidup yang semakin masif.
Para Tergugat sudah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ini adalah panggilan kedua, namun tidak satu pun dari mereka hadir di persidangan. Sidang ditunda selama satu bulan ke depan hingga tanggal 8 Januari 2019 untuk memanggil kembali Para Tergugat, karena posisi Tergugat II sampai V berada di wilayah Sumatera Utara.
“Panggilan resmi ketiga kalinya terhadap Para Tergugat seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah sebagai tergugat agar hadir di persidangan dalam menunjukkan tanggungjawab yang diamanatkan konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Try Saragih.
Sidang yang ditunda ini ditanggapi Maruap Siahaan, selaku Ketua Umum YPDT, mengatakan: “Sikap pemerintah sangat disesalkan. Sejak awal persidangan pemerintah kerap mangkir dan bahkan Kementerian LHK melepaskan haknya dalam persidangan yang lalu.” Ketum YPDT berharap pemerintah bertindak nyata.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah., SH, MHum., Sunarso, SH, MH, Duta Baskara, SH, MH dan Panitera Pengganti adalah Mardiana, SH.
Pewarta: Tim Litigasi YPDT