JAKARTA, DanauToba.org ― Pemerintah Daerah Sumatera Utara seperti Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Kabupaten Toba Samosir mangkir sidang di Pengadilan Negeri Jakata Pusat pada Selasa (30/10/2018). Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan terpaksa diundur pada pukul 14.30 WIB karena para tergugat tidak tepat waktu.
Sidang Nomor 550Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ini adalah sidang pertama gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (selaku Tergugat I), Gubernur Sumatera Utara (selaku Tergugat II),Bupati Simalungun (selaku Tergugat III), Bupati Samosir (selaku Tergugat IV), serta Bupati Kabupaten Toba Samosir (selaku Tergugat V). Mereka digugat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi pada Air Danau Toba.
Sidang hanya dihadiri pihak Penggugat dari Tim Litigasi YPDT dan Kementerian Lingkungan Hidup selaku Tergugat I. Dalam sidang, Majelis Hakim mengutarakan bahwa tergugat II sampai dengan tergugat V telah dipanggil secara resmi melalui surat panggilan. Ketidakhadiran tergugat II sampai dengan tergugat V pada sidang hari ini tanpa ada alasan yang jelas. Karena itu, Majelis Hakim menunda sidang selama 4 minggu yaitu pada 27 November 2018 dikarenakan wilayah yurisdiksi tergugat II sampai dengan tergugat V tidak berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Tim Litigasi YPDT, ketidakhadiran pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten Sumatera Utara sebagai ketidakseriusan mereka dalam melestarikan kembali lingkungan Danau Toba.
“Jelas!! Dengan ketidakhadiran tergugat II sampai dengan tergugat V pada hari ini menunjukan bentuk ketidakpedulian mereka terhadap kelestarian Danau Toba. Bahkan, tidak ada kepedulian terhadap keberlangsungan hidup bagi masyarakat sekitar Danau Toba yang tidak lain adalah masyarakat mereka sendiri” tutup Robert Paruhum Siahaan, S.H selaku Ketua Tim Litigasi YPDT.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah, SH, M.Hum; Sunarso, SH, MH; Duta Baskara, SH, MH; dan Panitera Pengganti adalah Mardiana SH.
Pewarta: Try Sarmedi Saragih
Editor: Boy Tonggor Siahaan