Jhohannes Marbun di Polres Samosir sedang memberikan keterangan tambahan untuk BAP sebelumnya.
SAMOSIR, DanauToba.org — Pemeriksaan korban, Jhohannes Marbun, di Polres Samosir terkesan didikte penyidik. “Saya keberatan dengan pasal 351 ayat (1) saja. Sebab di kronologi sudah jelas-jelas menceritakan bahwa ada pelaku-pelaku lain termasuk yang tidak memukul, tetapi menarik tangan dan baju saya,” tegas Jhohannes Marbun saat usai memberikan seluruh keterangan dan membacakan kembali BAP (Berita Acara Penyidikan) pada Jumat (3/11/2017).
