
DanauToba.org — Pdt Faber Manurung melaporkan Sukanto Tanoto ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Faber sampaikan ini saat berdiskusi dengan Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Tim Litigasi YPDT, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Kepada YPDT, Faber menerangkan bahwa ia sudah sejak 2009 menuntut keadilan atas tanah peninggalan ompung (kakeknya) Sinta Manurung sejak 1890. Awalnya dahulu pihak PT. Inti Indorayon Utama (Indorayon) ingin mendirikan pabrik di lahan tanahnya seluas 20 hektar. Bapaknya sebenarnya ragu menyewakan tanahnya kepada pihak Indorayon, tetapi karena pihak Indorayon menjanjikan lapangan pekerjaan untuk warga desanya maka terjadi kesepakatan. Selain itu, pihak Indorayon bersedia mengganti rugi tanaman perkebunan di lahan tersebut.
Ternyata, pihak Indorayon mengingkari janjinya. Alih-alih menepati janji, Indorayon malah menyerebot tanahnya. Singkat cerita, Presiden Habibie sempat menutup Indorayon atas rekomendasi YPDT (dahulu YPPDT) pada 1999 karena Indorayon terbukti mencemari lingkungan Kawasan Danau Toba (KDT). Setelah pergantian rezim kekuasaan, Presiden Megawati malah memberikan izin kepada PT Pulp Toba Lestari, Tbk (TPL) yang dahulu bernama Indorayon yang berganti “baju”. Pemilik kedua perusahaan besar itu adalah Sukanto Tanoto.
Respons YPDT
Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan sangat salut atas kegigihan seorang pendeta ini. “Dia konsisten memperjuangkan keadilan yang menjadi hak miliknya, yaitu: tanah yang TPL caplok sesuka hatinya. Kita harus mendukung pendeta yang sederhana ini. Kalau kasus penyerobotan tanah dapat terungkap maka ini menjadi efek domino pada kasus-kasus lain,” ungkap Maruap.
Sementara itu, Sekretaris Umum YPDT Andaru Satnyoto menyarankan agar kasus ini sebagai penggugatnya adalah Pdt Faber Manurung sendiri dengan kuasa hukumnya dari para lawyer yang kita sudah kenal tidak bakal mudah menerima suap. “Ada beberapa pengacara yang kami kenal terbukti anti suap,” sahut Andaru sambil tertawa bercerita tentang salah satu pengacara muda Batak yang anti suap.
Setelah Tim Litigasi membaca Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/326/IX/2022/BARESKRIM, mereka menyimpulkan bahwa laporan tersebut sudah mantap. Pdt Faber memiliki kekuatan hukum untuk mengadili Sukanto Tanoto.
Mengenai kasus penyerobotan tanah milik keturunan keluarga Ompung Sinta Manurung, Anda dapat menontonnya pada video yang sudah ada di Kanal YouTube YPDT berikut ini:
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan