MEDAN, DanauToba.org ─ Para tergugat kembali belum melengkapi bukti surat yang diminta Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan antara Yayasan Pencita Danau Toba (Penggugat) dengan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi). Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/5/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
