Deka Saputra Saragih, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat dan Anggota Tim Litigasi YPDT.
MEDAN, DanauToba.org ─ Sidang Tata Usaha Negara dengan agenda pembuktian surat-surat dari pihak Penggugat, Tergugat, dan Tergugat II Intervensi kembali digelar pada Senin (25/9/2017) di PTUN Medan. Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai pihak Penggugat memberikan 2 tambahan alat bukti baru. Pihak Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka) menyampaikan 18 bukti, sementara Pihak Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) tidak hadir dalam persidangan.
