MEDAN, DanauToba.org ─ Sidang Tata Usaha Negara dengan agenda pembuktian surat-surat dari pihak Penggugat, Tergugat, dan Tergugat II Intervensi kembali digelar pada Senin (25/9/2017) di PTUN Medan. Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai pihak Penggugat memberikan 2 tambahan alat bukti baru. Pihak Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka) menyampaikan 18 bukti, sementara Pihak Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) tidak hadir dalam persidangan.
Pada Sidang ini, Pihak Tergugat II Intervensi menunda satu gugatan, yaitu: UKL UPL. Pihak Tergugat II Intervensi pun tidak menghadirkan bukti surat, yaitu: obyek sengketa yang digugat 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 dan 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 sebagai obyek sengketa yang digugat Penggugat. Pihak Tergugat II Intervensi hanya menghadirkan obyek sengketa No. 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 dan 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2014 serta obyek sengketa No. 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 dan 188.45/503/936/IUP/BPPT/2015.
Dalam Sidang ini, Tergugat tidak hadir tanpa alasan. Majelis Hakim meminta Panitera untuk memanggil Tergugat agar menyerahkan bukti surat mereka pada Sidang berikutnya. Ini sudah panggilan ketiga untuk Tergugat. Majelis Hakim juga meminta kepada Pihak Tergugat II Intervensi untuk melengkapi alat buktinya serta kepada Penggugat jika ada alat bukti lain dapat diserahkan pada Sidang berikutnya.
Pada Sidang berikutnya, Penggugat menyampaikan bahwa Penggugat akan menghadirkan saksi ahli bidang Hukum Administrasi Negara (HAN).
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Sidang Senin depan (2/10/2017). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH. Kuasa Hakum Penggugat diwakilkan oleh Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT). (DSS/BTS)
Baca juga:
- YPDT MEMBERIKAN BUKTI-BUKTI UNTUK GUGATANNYA
- PDT MEMBERIKAN REPLIK TERHADAP TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI
- KERANCUAN JAWABAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI AKAN DIJAWAB SECARA TERTULIS
- MAJELIS HAKIM TUN MEDAN TERKESAN BERPIHAK KEPADA TERGUGAT DALAM SIDANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN
- KUASA HUKUM TERGUGAT TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN DUA SK ASLI OBYEK SENGKETA KEPADA MAJELIS HAKIM TUN MEDAN
- SIDANG TUN PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN PENCABUTAN IZIN KJA PT SURI TANI PEMUKA, KEPALA BPPTPM PEMKAB SIMALUNGUN KEMBALI MANGKIR
- SIDANG PERDANA GUGATAN YPDT DENGAN OBYEK SENGKETA BARU KEMBALI DIGELAR