Kuasa Hukum Tergugat I PT Aquafarm Nusantara.
JAKARTA, DanauToba.org ─ Pada Sidang pertama lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sudah memberikan berkas gugatannya kepada Majelis Hakim, Selasa kemarin (25/4/2017). YPDT mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dengan Mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dalam perkara pencemaran air Danau Toba Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg. Enam (6) pihak yang digugat YPDT, antara lain: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Simalungun (Tergugat IV), Bupati Samosir (Tergugat V), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VI).
