JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) Yayasan Pencita Danau Toba (YPDT) kembali dibuka pada Selasa (6/2/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang ini memasuki proses mediasi antara YPDT (Penggugat) melawan para tergugat mengalami jalan buntu.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst adalah gugatan YPDT kepada tujuh (7) pihak, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).
Pada sidang ini proses mediasi ditunjuk Desbeneri Sinaga, SH, MH, sebagai Hakim Mediator. Dalam proses mediasi, YPDT berharap ada pemulihan terhadap Kawasan Danau Toba (KDT) yang saat ini sudah tercemar berat dan menghendaki agar PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka “angkat kaki” dari Danau Toba. Secara prinsip Danau Toba harus dikembalikan sebagai Tao Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan (Danau yang indah, Airnya jernih dan menjadi sumber kehidupan). Inilah gugatan YPDT yang dituangkan dalam Petitum. YPDT bertahan pada Petitumnya dan berharap jika berkenan, percakapan dapat berlanjut ke proses biaya pemulihan.
Terhadap penawaran YPDT atas usulan Hakim Mediator, berikut ini tanggapan para tergugat yang hadir, antara lain:
Pihak Tergugat I (PT Aquafarm Nusantara) menawarkan jalan damai. Alasan mereka karena saat ini mereka juga sedang digugat oleh YPDT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sementara Pihak Tergugat II (PT Suri Tani Pemuka) menyatakan masih sebatas mendengar saja dan harus melaporkan ke Prinsipal. Namun, jika harus mengikuti apa yang diminta Penggugat, maka mereka meminta deadlock (jalan buntu) saja.
Pihak Tergugat IV (Gubernur Sumut) menyatakan jika memang Penggugat sudah pada Keputusan sudah sesuai Petitum, maka lanjut saja.
Pihak Tergugat V (Bupati Simalungun) menjelaskan bahwa Danau Toba adalah daerah terbuka. Karena itu, poin gugatan harus ditambahkan, artinya tidak hanya dua perusahaan tersebut. Jadi Penggugat terbuka saja. Jika mediasi berjalan dan masuk pada biaya, maka semua harus diminta pertanggungjawaban karena bukan hanya dua perusahaan yang merusak Danau Toba. Ada juga pihak lain perlu juga digugat, seperti ada hotel dan ada keramba pribadi. Jika ada angka yang hendak dibicarakan, ya silahkan dibuka saja.
Pihak Tergugat VI (Bupati Samosir) mengatakan bahwa pada dasarnya Samosir tidak mengetahui ikhwal Izin usaha Keramba Jaring Apung (KJA) ini. Artinya sudah beroperasi kedua perusahaan tersebut di Danau Toba sebelum kabupaten Samosir ada.
Dalam proses mediasi tersebut ada dua pihak tergugat tidak hadir, yaitu: Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat VII (Bupati Toba Samosir).
Kepada Hakim Mediator, Tergugat I memohon dan mengatakan karena belum diketahui prinsipal masing-masing, maka para tergugat mohon diberi waktu untuk proses mediasi berikutnya. Dengan adanya mediasi ini dan diketahui oleh prinsipalnya, harapannya para prinsipal akan hadir pada sidang mediasi berikutnya.
Mediator mengatakan: “Karena Penggugat bersikukuh pada gugatannya, maka mediasi dianggap mengalami jalan buntu dan akan dilanjutkan 3 minggu lagi.”
Sidang tersebut dihadiri Pihak Penggugat dan Prinsipal: Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT), Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), dan Anton Triyogo Wisnu, SH (Anggota). Para pihak tergugat dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukumnya: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumut (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), dan Bupati Samosir (Tergugat VI). (JM/BTS)
Baca juga:
LANGKAH BERANI YPDT MENGGUGAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN