JAKARTA, DanauToba.org ─ Masyarakat Desa Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir menolak perpanjangan kontrak lahan untuk kegiatan operasional PT. Aquafarm Nusantara di wilayahnya. Sesuai perjanjian kontrak sewa nomor 06/TOBA/SEWA/III/08 antara Toni Walker Manurung dengan Manajemen PT. Aquafarm Nusantara Proyek Toba, di mana kegiatan PT. Aquafarm Nusantara sudah harus berakhir pada 28 Februari 2018 lalu”, demikian disampaikan Arimo Manurung, S.H., salah seorang warga setempat dalam Siaran Pers yang disampaikan kepada YPDT pada Rabu (7/2/2018).
Dalam Siaran Pers tersebut, Arimo Manurung, SH, menyebutkan bahwa PT. Aquafarm Nusantara akan ditutup di Sirungkungon. “Masyarakat setempat, pemilik lahan, dan perantau dari Sirungkungon tidak mau ikut merusak Danau Toba karena kerusakan Danau Toba sudah masuk dalam tahap memprihatinkan bagi masa depan generasi yang akan datang. Dalam mendukung pemerintah pusat membangun Danau Toba menjadi destinasi dunia, haruslah didukung dengan Danau Toba yang bersih dan layak untuk pariwisata taraf internasional dengan membersihkan perusahaan penyumbang limbah ke Danau Toba, sehingga Danau Toba dapat dinikmati generasi yang akan datang,” tegas Arimo.
Sebagaimana diketahui, pemilik lahan telah melayangkan Somasi pada Senin (19/2/2018) untuk meninggalkan lokasi hingga akhir kontrak pada Rabu (28/2/2018). Namun pada Kamis (1/3/2018), PT. Aquafarm Nusantara masih beroperasi. Pada Senin (5/3/2018), pemilik lahan kembali melayangkan surat peringatan kepada PT Aquafarm nusantara untuk meninggalkan lokasi selambatnya Kamis (8/3/2018). Dengan mengirimkan pula surat perlindungan hukum ke KAPOLRES Toba Samosir, KAPOLSEK Lumban Julu, Camat Ajibata, dan Kepala Desa.
Masyarakat Sirungkungon juga mengajak rekan media dan masyarakat Pencinta Danau Toba untuk hadir dan meliput proses pemberhentian operasional PT. Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon oleh pemilik lahan dan masyarakat setempat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Maret 2018, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di areal PT. Aquafarm nusantara di Desa Sirungkungon, Kec. Ajibata, Kab. Toba Samosir, Sumatera utara.
Mengetahui adanya penolakan tersebut, Maruap Siahaan, Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengapresiasi kesadaran masyarakat Sirungkungon untuk menolak keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayahnya. “YPDT mendukung penuh masyarakat yang menolak KJA di Danau Toba khususnya di Sirungkungon dan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional sama untuk menolak keberadaan KJA di seluruh perairan Danau Toba demi mewujudkan Danau Toba sebagai Tao na Uli, Aek na Tio, mual Hangoluan,” pungkas Maruap. (JM)
Kami warga Humbahas mendukung warga Kab.Toba Samosir yg menolak keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) yg mencemari Air Danau Toba yg kita banggakan demi generasi kita kedepan.dan sekaligus memutus kontrak PT.Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon Kec.Ajibata Kab.Toba Samosir.