DanauToba.org — Masyarakat Dairi melumatkan Menteri KLHK Siti Nurbaya kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Dairi melalui putusan secara online (e-court). Kuasa Hukum dari masyarakat Dairi menyampaikannya hal ini di Jakarta pada Senin (24/7/2023) kepada Sekretariat YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba).
Putusan PTUN Jakarta ini menetapkan dan memutuskan, antara lain:
Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.
Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp419.000.
Dengan hasil putusan ini, jadi tidak sia-sia masyarakat Dairi berjuang. Mereka datang ke Jakarta untuk memberikan dukungan doa, moril, dan materil, sehingga mereka memperoleh keadilan dari hakim PTUN Jakarta.
Masyarakat Dairi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berdiri di garda terdepan menghadapi para perusak lingkungan. Selain itu, KLHK juga abai dan lalai mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan masyarakat Dairi yang sudah puluhan tahun hidup di desanya. Masyarakat Dairi mampu melumatkan Menteri Siti Nurbaya.
Pewarta: Boy tonggor Siahaan
Jadi maunya mereka mau diapakan itu seng biar apa…? Dibiarkan saja terbenam tanpa makna dan keuntungan bagi rakyat Dairi. Semestinya ada jakan keluar yang lebih baik. Keruk zincnya dan proses di tempat lain yang tidak berpenghuni. Jika dibuatkan terbenam di perut bumi tentu merugikan rakyat Dairi karena kelayakan alamnya tidak membawa manfaat maksimal bagi rakyat Dairi.
PT DPM belum memproduksi apapun. Mereka baru mempersiapkan gudang dll. Jadi belum beroperasi penuh.