DanauToba.org — Keinginan masyarakat adat dari tano Batak berdialog dengan Menteri LHK Siti Nurbaya malah berbuntut ditahan polisi. Polisi menahan mereka yang melakukan aksi solidaritas di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (26/11/2021). Mereka sejak siang hingga sore menunggu respons Menteri LHK untuk menerima aspirasi mereka berdialog dengannya. Ternyata Siti Nurbaya tidak sedikit pun memberi hormat atas ketulusan dan niat baik mereka.
Aksi dan tuntutan aspirasi keadilan ini berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria melalui pencabutan izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan pengembalian wilayah adat Tano Batak. PT. TPL sudah 30 tahun merampas wilayah adat dari masyarakat yang tinggal di Kawasan Danau Toba.
Selain itu, aksi tersebut bertujuan untuk menagih janji Presiden dan Menteri LHK yang pada Agustus 2021 lalu mengatakan akan menyelesaikan konflik agraria struktural antara masyarakat tersebut dengan PT. TPL.
Namun, masyarakat adat tidak dapat berdialog dan ada penyelesaian atas tuntutan mereka, tetapi mereka mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, yang berujung pada penahanan masyarakat adat. Salah satunya, Sdr. Maruli Simanjuntak bahkan mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian ketika hendak dimasukan ke dalam mobil polisi.
Sebanyak 21 orang dari masyarakat adat tano Batak mendekam di balik jeruji Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari perwakilan masyarakat adat termasuk para ibu dan orang-orang tua yang hadir pada aksi tersebut. Ada juga di antara mereka mengalami tindak kekerasan dari aparat kepolisian. Tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan gambaran pemerintah yang sangat represif dan anti kritik terhadap aspirasi keadilan yang disuarakan masyarakat.
Atas kejadian ini Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL mengutuk keras represivitas kepolisian.
Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, MENTERI KEHUTANAN, KEPALA KSP untuk segera:
- Membebaskan 21 orang Masyarakat Adat Tano Batak yang ditahan paksa oleh kepolisian.
- Berikan pengakuan penuh dan perlindungan hak atas tanah Masyarakat Adat Tano Batak.
- Cabut izin PT. TPL yang telah merampas wilayah adat tano Batak.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan