JAKARTA, DanauToba.org — Hak masyarakat adat atas tanahnya di negeri kita ini banyak dirampas para oknum yang bermain dengan memelintir UU, khususnya pasal 4 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria (biasanya disebut UU PA). Pasal 4 UU PA inilah yang dijadikan para oknum tidak bertanggung jawab untuk merampas tanah adat atau ulayat demi keuntungan mereka. Masyarakat adat dirugikan melalui permainan tersebut.
