JAKARTA, DanauToba.org — Banyak orang sudah mengetahui bahwa air Danau Toba sudah tercemar. Fakta tentang ratusan ribu ton ikan mati dalam usaha perikanan dengan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba cukup membuktikan bahwa pencemaran air Danau Toba sudah melewati ambang batas. Siapakah yang dirugikan?
Sudah pasti, masyarakat yang bermukim di sekitar Danau Toba dirugkan. Mereka yang dahulu mengonsumsi air Danau Toba untuk diminum, kini air Danau Toba tidak layak dikonsumsi manusia. Mereka yang dahulu mudah menangkap dan memancing ikan, kini sudah sulit dilakukan dan bahkan sudah hampir tidak ditemukan lagi ikan-ikan khas Danau Toba. Masyarakat yang bermukim di sekitar Danau Toba tidak dapat berbuat banyak. Mereka ingin berteriak, tetapi siapa yang mendengarkannya?
YPDT memahami persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut. Karena itu, YPDT mengajak masyarakat tersebut, baik perorangan maupun institusi (lembaga) menyatukan suara untuk satu gerakan: Selamatkan Danau Toba. Melalui Tim Litigasinya, YPDT mengajak siapa saja, baik masyarakat yang bermukim di Kawasan Danau Toba maupun masyarakat seluruh Indonesia memohon agar Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, mencabut izin usaha perikanan PT. Aquafarm Nusantara, berdasarkan alasan:
- Bahwa para leluhur orang Batak khususnya yang hidup berdekatan dengan Danau Toba menjadikan air Danau Toba sebagai sumber air untuk aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Mereka mengonsumsinya untuk minum, memasak nasi dan lauk, mandi dan mencuci, dan sebagainya. Sejak dahulu orang Batak mempunyai perkataan mengenai Danau Toba, yaitu: “Tao Toba Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan” (“Danau Toba yang indah, airnya jernih, dan merupakan sumber kehidupan)”;
- Kehidupan sehari-hari masyarakat Batak tersebut, dalam hal menggunakan air Danau Toba seharusnya terus berlanjut sejak dahulu, saat ini, dan hingga masa yang akan datang;
- Pada saat Indonesia merdeka, kehidupan dan kebiasaan sehari-hari masyarakat Batak tersebut, kemudian diakomodasi Negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3), berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat”;
- Filosofi “Tao Toba Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan” yang diidentifikasi bagi Danau Toba selaras dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba (Pergub SU No. 1 Tahun 2009) yang secara tegas menyatakan bahwa “Dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak, Baku Mutu Air Danau Toba ditetapkan Kelas Satu”. Adapun kualifikasi air kelas satu menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82 Tahun 2001) jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Pergub SU No. 1 Tahun 2009 adalah air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
- Secara kasat mata kondisi air Danau Toba saat ini sudah tercemar. Sucofindo dengan laporan analisis tertanggal 20 Desember 2016 lalu menunjukkan hasilnya bahwa BOD, COD dan unsur lain dari air Danau Toba saat ini sudah melewati ambang batas air kualitas kelas satu sebagaimana dimaksud di dalam PP No. 82 Tahun 2001 jo Pergub SU No. 1 Tahun 2009. Fakta tak terbantahkan saat ini adalah bahwa di air Danau Toba ditemukan adanya kegiatan budidaya ikan tawar dengan cara Keramba Jaring Apung (KJA) yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c PP No. 82 Tahun 2001 jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c Pergub SU No. 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan ikan air tawar dilakukan di air dengan kualifikasi kelas dua atau kelas tiga.Hal ini Jelas bahwa budidaya ikan air tawar dengan menggunakan KJA di perairan Danau Toba yang dilakukan oleh PT Aquafarm Nusantara merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.Meskipun PT Aquafarm Nusantara telah memperoleh izin usaha, yaitu: Izin Usaha Perikanan No. 625/T/PERTANIAN/1996, tanggal 01 Oktober 1996, tetapi izin usaha tersebut tidak relevan lagi karena telah terbukti bahwa air Danau Toba sudah bukan air dengan kualifikasi kelas satu.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, YPDT mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang peduli untuk pemulihan kualitas air Danau Toba menjadi berkualitas kelas satu bersama-sama kita bergerak dan bersuara menyelamatkan Danau Toba yang kita cintai ini.
Langkah pergerakan kita adalah memohon kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Perikanan No. 625/T/PERTANIAN/1996, tanggal 01 Oktober 1996 tersebut di mana izin tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan.
YPDT telah menyiapkan Formulir Permohonan Pencabutan Izin Usaha Perikanan tersebut, baik untuk perorangan maupun lembaga (institusi). Kedua Formulir tersebut dapat Anda unduh (download) di sini. Isilah Formulir tersebut secara lengkap dan kirimkan ke alamat e-mail YPDT: admin_ypdt@danautoba.org atau yayasan.pencinta.danau.toba@gmail.com. Sertakan juga identitas diri (KTP, SIM, Passport) yang dikirim dalam bentuk softcopy (JPEG, PNG, atau PDF).
YPDT berharap Anda dapat menyebarkan Gerakan Selamatkan Danau Toba (Save Lake Toba) ini kepada sebanyak-banyaknya orang atau lembaga (institusi) yang Anda kenal. Semakin cepat Gerakan ini menjadi viral, maka semakin cepat Danau Toba diselamatkan oleh kita semua. Mari kita selamatkan Danau Toba!
(Tim Litigasi YPDT)
Download Formulir Pencabutan Izin Usaha Perikanan (Perorangan):
[gview file=”http://danautoba.org/wp-content/uploads/2017/02/FORM-PERORANGAN-PERMOHONAN-PENCABUTAN-IZIN-USAHA-KE-KKP.docx” height=”700px” width=”600px” save=”1″]
Download Formulir Pencabutan Izin Usaha Perikanan (Lembaga Berbadan Hukum):
[gview file=”http://danautoba.org/wp-content/uploads/2017/02/FORM-BADAN-HUKUM-PERMOHONAN-PENCABUTAN-IZIN-USAHA-KE-KKP.docx” height=”700px” width=”600px” save=”1″]