JAKARTA, DanauToba.org ― Freek Huskens, mantan Presiden Direktur PT Aquafarm Nusantara (disingkat Aquafarm, anak perusahaan asing dari Swiss, Regal Springs), mengatakan bahwa sebanyak 1,8 Ton pelet ikan ditabur untuk 1 Ton ikan per hari ke Danau Toba. Hal ini ia sampaikan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Aquafarm pada Rabu (21/2/2018) di PTUN Jakarta.
Lebih lanjut Huskens mengatakan bahwa tahun 2014 Aquafarm memproduksi 37.000 Ton ikan. “Jika 1 Ton ikan butuh 1,8 Ton pelet, ini berarti tahun 2014 Aquafarm memasukkan 66.600 Ton atau per bulan 5.550 Ton atau per hari 185 Ton,” ujar Robert Paruhum Siahaan, SH, Ketua Tim Litigasi YPDT sekaligus Kuasa Hukum YPDT.
Bayangkan kalau pelet sebanyak itu diberikan kepada ribuan Ton ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) Aquafarm? Jika dalam 1 tahun (365 hari) dikalikan 1,8 Ton pelet, maka ada sebanyak 65.700 Ton pelet. Seandainya 1% saja dari pelet itu mencemari Danau Toba, maka sekitar 657 Ton pelet berpotensi mencemari Danau Toba dalam 1 tahun.
Saksi fakta mengatakan juga bahwa Aquafarm mulai mengoperasikan KJA sejak 1998 hingga 2018 (tahun sekarang). Ini berarti potensi pencemaran Danau Toba dari pelet ikan dapat kita hitung adalah 19 tahun X 657 Ton = 12.483 Ton pelet. Angka yang fantastis. Bagaimana tidak tercemar Danau Toba itu?
Namun demikian, Presiden Direktur Aquafarm sejak 1998-2016 ini, masih mampu berkelit dengan mangatakan bahwa setiap 6 bulan sekali pihak BLH (Badan Lingkungan Hidup) Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengaudit air Danau Toba pada KJA Aquafarm dan hasil audit tersebut dinyatakan tidak tercemar.
Pihak Kuasa Hukum YPDT sebagai Penggugat melihat tidak masuk akal antara logika fakta yang disampaikan Huskens dan hasil audit BLH Sumut dan KLH yang dikatakan saksi fakta tersebut tidak tercemar Danau Toba itu.
Ketika Penggugat menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa berdasarkan menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah kelas satu untuk standar air minum. Sementara, KJA hanya diperbolehkan pada perairan kelas 2 atau kelas 3. Huskens menjawab tidak mengetahui. Bagaimana mungkin seorang Presiden Direktur tidak mengetahui hal tersebut selama 18 tahun bekerja untuk Aquafarm?
Pada Sidang Rabu lalu (7/2/2018), YPDT menolak Freek Huskens sebagai saksi fakta karena tidak dapat menunjukkan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 2 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Drs Berlin Situngkir, MBA (Tim Ahli YPDT), Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), Ir Joyce Sitompul br Manik, Angelo Pardosi (mahasiswa pencinta Danau Toba), dan Boy Tonggor Siahaan (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- KARTAMIHARDJA: AIR DANAU TOBA KELAS 1, TETAPI STATUSNYA TERCEMAR? GAGAL PAHAM!
- LAGI-LAGI SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN YANG INKONSISTEN
- 4 ORANG SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM