DanauToba.org — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (21/6/2023) deras dengan ratapan dan tangisan puluhan warga asal Dairi, Sumatera Utara. Mereka melakukan aksi “ritual” bertema Mangandung. “Ritual’ semacam ini biasanya bertujuan memohon belas kasihan Tuhan atas penderitaan rakyat karena ketidakadilan dan penindasan.
Dalam aksi “ritual” ini, warga Dairi bertujuan agar para hakim PTUN Jakarta mencabut persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang seng dan timah hitam milik PT Dairi Prima Mineral (DPM). Menurut salah satu panitia aksi yang tidak ingin menyebut namanya mengatakan bahwa warga Dairi menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tergugat dan PT DPM sebagai tergugat intervensi.
Selanjutnya, “ritual” Mangandung ini, warga Dairi memperlihatkan gambaran tentang pertanian di tanah Dairi yang subur. Dari tanah ini mereka dapat menanam padi, kopi, kemiri, gambir, jeruk purut, pinang, dan masih banyak lagi, Semua hasil pertanian tersebut mereka ungkapkan dalam narasi mangandung, gerak tarian, dan nyanyian ratapan. Jadi pesan yang mereka sampaikan bahwa warga Dairi merasa bersyukur kepada Tuhan dengan kecukupan dari hasil pertanian.
Karena itu, mereka minta agar jangan tanah mereka rusak akibat dampak kerusakan lingkungan di tanah mereka. PT DPM berpotensi merusak kondisi tanah mereka yang subur. Selain itu, sumber air mereka juga bisa tercemar karena limbah tambang PT DPM.
Gugatan Warga Dairi
Bersamaan aksi “ritual” ini, sedang berlangsung sidang lanjutan dengan pembuktian ahli dari penggugat (warga Dairi) dan ahli dari tergugat (KLHK).
Gugatan warga Dairi terhadap KLHK ini karena warga menolak keras kehadiran tambang PT DPM dengan kekhawatiran akan terjadinya bencana jika perusahaan tersebut beroperasi.
Selain itu, Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus rawan bencana. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi juga pernah menyatakan Kabupaten Dairi telah berstatus rawan bencana. Kabupaten Dairi sudah pernah mengalami segala jenis bencana dan ancaman bencana tersebut nyata.
Sebanyak 11 orang warga Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, menggugat Kepmen LHK No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM.
Saat warga Dairi beraudiensi dengan pihak KLHK pada 24 Agustus 2022 (13 hari setelah SK Persetujuan Lingkungan terbit), pihak KLHK mengatakan bahwa mereka masih belum memberikan persetujuan lingkungan untuk PT DPM. Namun demikian, ketika kuasa hukum warga Dairi memperoleh data mengenai SK tersebut, ternyata pihak KLHK telah membohongi warga.
Ketidakterbukaan KLHK yang manipulatif dalam penerbitan persetujuan Lingkungan Hidup kepada PT DPM itu menunjukkan pelanggaran substansi dan prosedural dari pemerintah.
Tindakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan petani dan warga Dairi merupakan kejahatan negara yang harus kita tolak.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan