JAKARTA ― Setelah Yayasan Pencita Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat menghadirkan tiga orang ahli dan beberapa saksi fakta, kini giliran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Tergugat dan PT Aquafarm Nusantara (Aquafarm) sebagai Tergugat II Intervensi mengajukan saksi ahli dan saksi fakta mereka. Mampukah para saksi mereka memberikan keterangan yang signifikan?
Sidang Lanjutan Gugatan Pencabutan Izin Usaha Keramba Jaring Apung PT Aquafarm Nusantara dengan nomor perkara 164/G/2017/PTUN-JKT antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) diwakili kuasa Robert Paruhum Siahaan dkk (Penggugat) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal/ BKPM (Tergugat) dan PT Aquafarm Nusantara/ PT AN diwakili Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea dkk (Tergugat II Intervensi).
Sidang ini akan dilaksanakan kembali pada:
Hari, tanggal: Rabu, 31 Januari 2018
Pukul : 09.00 WIB – Selesai (Ontime)
Tempat: PTUN Jakarta, Jl. A Sentra Primer Baru Timur, RT.09/RW.08, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (bersebelahan dengan Kantor Walikota Jakarta Timur)
Agenda: Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli dari BKPM (Tergugat), Saksi Ahli maupun Saksi Fakta dari PT Aquafarm Nusantara (Tergugat II Intervensi).
Pada sidang lanjutan ini sudah ada 40 orang dari Kaum Ina Batak Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) menyatakan akan hadir mengikuti sidang. Mereka memberi dukungan untuk penyelamatan Danau Toba yang diperjuangkan YPDT.
SIDANG INI TERBUKA UNTUK UMUM. Kehadiran masyarakat luas dan rekan-rekan Media Massa yang memiliki perhatian terhadap Permasalahan Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai 3 Prioritas Nasional Pembangunan Pariwisata untuk meliput sangat diperkenankan.