Medan, DanauToba.org ― Majelis Hakim TUN Medan terkesan berpihak kepada Tergugat dalam Sidang pemeriksaan persiapan lanjutan yang digelar secara tertutup. Sidang tertutup ini merupakan sidang pemeriksaan persiapan yang keempat di mana masing-masing pihak menunjukkan surat-surat dan dokumen-dokumen asli kepada Majelis Hakim untuk diperiksa di persidangan.
Ketika pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba – YPDT) meminta kepada Majelis Hakim agar Tergugat ataupun Tergugat II Intervensi (PT. Suri Tani Pemuka) memperlihatkan dokumen asli Obyek Sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015 (selanjutnya disebut Obyek Sengketa No. 936/2015) dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka (selanjutnya disebut Obyek Sengketa No. 938/2014), Majelis Hakim tidak dapat mengakomodir permohonan Penggugat tersebut mengingat pada persidangan sebelumnya Tergugat sudah menyatakan bahwa di arsip dokumen Tergugat tidak ditemukan dokumen asli dari kedua Obyek Sengketa tersebut.
Bagi Penggugat, hal tersebut terlihat janggal karena dalam Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan No. 14/G/LH/2017/PTUN-MDN yang lalu Tergugat dapat menunjukkan kedua Obyek Sengketa, yakni:
- Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 27 Agustus 2014; dan
- Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 27 Agustus 2014.
Selanjutnya Tergugat juga dapat menunjukkan asli dari Obyek Sengketa berikut:
- Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 26 Oktober 2015 (selanjutnya disebut Obyek Sengekata 1106/2015); dan
- Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 26 Oktober 2015.
“Ini sungguh aneh. Tergugat seakan-akan ingin mencederai kronologi/peristiwa hukum dalam perkara Izin Usaha ini,” respons Deka Saputra Saragih, SH yang mewakili Kuasa Hukum Penggugat dan anggota Tim Litigasi YPDT.
Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat, “Apakah benar Obyek Sengketa 936/2015 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015 (selanjutnya disebut Obyek Sengketa No. 938/2015) diterbitkan oleh Tergugat?”
Tergugat memberikan pernyataan kepada Majelis Hakim bahwa benar kedua obyek sengketa tersebut diterbitkan oleh Tergugat.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dengan sudah ditunjukkan fotocopy dari Obyek Sengketa No. 936/2015 dan Obyek Sengketa No. 938/2015, serta dengan pengakuan dari Tergugat maka berdasarkan Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka pengakuan tergugat dianggap sebagai alat bukti, walaupun belum masuk kepada sidang pokok perkara.
Penggugat menyatakan bahwa sungguh aneh jika Majelis Hakim menyatakan pengakuan Tergugat dapat dinyatakan sebagai alat bukti mengingat agenda sidang masih pemeriksaan persiapan. Sesuatu hal yang wajar jika Penggugat meminta agar dokumen asli Obyek Sengketa 936/2015 dan 938/2014 dihadirkan di persidangan ini karena Tergugat telah salah dalam menuliskan nomenklatur dari Obyek Sengeketa 938/2014.
Di sinilah terjadi ketegangan antara Penggugat dengan Majelis Hakim. Bahkan Majelis Hakim menganggap Penggugat “ngotot” untuk permintaan dokumen asli tersebut.
Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan semua Obyek Sengketa yang ada, dan setelah Penggugat memeriksa semua Obyek Sengketa lalu Penggugat meminta agar semua pihak di dalam persidangan ini agar menjadi saksi bahwa fotocopy Obyek Sengketa 938/2015 yang diserahkan oleh Tergugat ke Majelis Hakim terbukti berbeda dengan diktum ketiga dari Obyek Sengketa 1106/2015.
Selengkapnya diktum ketiga Obyek Sengketa 1106/2015, yaitu:
Surat Keputusan ini (1106/2015) sebagai Pengganti Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka.
Sementara itu, nomenklatur dari fotocopy Obyek Sengketa 938/2015 yang diserahkan oleh Tergugat ke Majelis Hakim sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015.
Inilah perbedaan mendasar dari kedua obyek tersebut terletak pada PM/2014 dan tanpa “PM”/2015. “Karena itu, tidak boleh satu orang pun di dalam persidangan ini menyatakan bahwa kedua Obyek Sengketa tersebut sama/serupa,” tegas Saragih menyatakan argumentasinya untuk menepis alasan Majelis Hakim yang berat sebelah.
Majelis Hakim menanggapi pernyataan Penggugat tersebut, bahwa dengan sudah ditunjukkan fotocopy dari Obyek Sengketa 936/2015 dan Obyek Sengketa No. 938/2015 dan dengan sudah ada pengakuan dari Tergugat maka berdasarkan Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Tergugat tidak perlu lagi memperlihatkan kedua obyek sengketa tersebut.
Penggugat keberatan dan meminta kepada Panitera Pengganti agar mencatatkan ke dalam berita acara bahwa persidangan kali ini berjalan tidak seimbang di mana Majelis Hakim “seakan-akan” memihak kepada Tergugat dan terkesan melindungi agar obyek sengketa 936/2015 dan 938/2014 tidak perlu diperlihatkan di muka persidangan dan menganggap bahwa obyek sengketa 938/2014 dan 938/2015 adalah obyek sengketa yang sama. Penggugat tetap meminta agar Obyek Sengketa No. 936/2015 dan No. 938/2014 tetap diperlihatkan di muka persidangan pada sidang berikutnya.
Sidang Pemeriksaan Persiapan antara Yayasan Pencinta Danau Toba (Penggugat) dengan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN pada Senin (31/7/2017).
Persidangan untuk dua perkara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH MH dan hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH.
Untuk sidang kali ini, Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka sudah membawa surat permohonan untuk masuk sebagai Tergugat II Intervensi dan Surat Kuasa Khusus yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim belum dapat mengambil sikap terhadap permohonan dari PT. Suri Tani Pemuka tersebut, sehingga Kuasa Hukum dari PT. Suri Tani Pemuka harus meninggalkan persidangan dan diminta hadir pada 7 Agustus 2017 tanpa dipanggil lagi, karena pemberitahuan tersebut merupakan panggilan resmi.
Majelis Hakim pada menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Sidang tanggal 7 Agustus 2017. (BTS/JM)