BALIGE, DanauToba.org — Sidang pertama lanjutan atas Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dengan Mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dalam perkara pencemaran air Danau Toba Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim pada Selasa, 25 April 2017 pukul 13.15 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige.
