JAKARTA, DanauToba.org ─ Majelis Hakim menemukan kerancuan izin yang dikeluarkan BKPM dalam lanjutan Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada perkara Nomor 164/G/2017/PTUN-Jkt. Kerancuan izin Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 yang menyatakan izin usaha perikanan, sementara Nomor 604/T/PERIKANAN/2007 yang merupakan izin usaha perikanan perluasan, tetapi dalam konsiderannya dinyatakan bahwa izin usaha Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 adalah izin usaha perikanan perluasan. Karena itu, Majelis Hakim meminta pihak BKPM mencari tahu aturan dan prasyarat-prasyaratnya, sehingga mengapa izin usaha dapat menjadi izin usaha perluasan.
Majelis Hakim juga meminta BKPM menunjukkan obyek sengketanya. BKPM menunjukkan bahwa obyek sengketa induknya adalah Nomor 625 Tahun 1996. Kuasa Hukum Penggugat, Robert Paruhum Siahaan, SH, menyatakan bahwa obyek sengketa induk yang dimaksud BKPM jelas sekali izin usaha perikanan tersebut lokasinya di Jawa Tengah, bukan di Danau Toba. Karena itu, pihak Kuasa Hukum menanyakan: “Yang manakah sebenarnya izin usahanya? Apakah yang 625 atau 874?”
Majelis Hakim meminta BKPM untuk menjelaskan hal tersebut. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan berkas-berkas dari BKPM. Selanjutnya, Majelis Hakim meminta BKPM keluar dari ruang sidang karena Majelis Hakim memeriksa berkas-berkas dari Penggugat.
Majelis Hakim menyarankan kepada Penggugat untuk menambahkan tiga hal dalam gugatannya, yaitu: kewenangan, prosedural, dan substansi berdasarkan pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
Kepada Majelis Hakim, Penggugat mengatakan bahwa gugatannya lebih pada kewenangan dan substansi bukan prosedural. Ada cacat substansi pada izin usaha perikanan tersebut. Penggugat tidak memasukkan hal yang terkait dengan prosedural karena sangat sulit dalam pembuktiannya dan akan menjadi bias penafsiran. “Menurut UU No. 30 tersebut apabila izin usaha atau KTUN sudah layak tidak diterbitkan kembali, maka harus dicabut.” Namun demikian, Majelis Hakim tetap menyarankan kepada pihak Penggugat menambahkan gugatan proseduralnya. Hal ini kemudian dikembalikan kepada Penggugat akan menambahkan gugatan proseduralnya atau tidak.
Sidang sebelumnya adalah Sidang Lanjutan Pemeriksaan Persiapan antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada Sidang Rabu (13/9/2017) masih sidang lanjutan Pemeriksaan Persiapan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/9/2017).
Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Tergugat, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota). (FDSA/BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya: