Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT: Robert Paruhum, Siahaan, SH (Ketua, yang berdasi) dan FX Denny S. Aliandu, SH (Anggota).
JAKARTA, DanauToba.org ─ Majelis Hakim menemukan kerancuan izin yang dikeluarkan BKPM dalam lanjutan Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada perkara Nomor 164/G/2017/PTUN-Jkt. Kerancuan izin Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 yang menyatakan izin usaha perikanan, sementara Nomor 604/T/PERIKANAN/2007 yang merupakan izin usaha perikanan perluasan, tetapi dalam konsiderannya dinyatakan bahwa izin usaha Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 adalah izin usaha perikanan perluasan. Karena itu, Majelis Hakim meminta pihak BKPM mencari tahu aturan dan prasyarat-prasyaratnya, sehingga mengapa izin usaha dapat menjadi izin usaha perluasan.
