FX. Denny S. Aliandu, SH (Kuasa Hukum Penggugat dan anggota Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba [YPDT].
MEDAN, DanauToba.org ─ Majelis Hakim menemukan kerancuan pada bukti yang diajukan Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka). Kerancuan tersebut ditemukan setelah Majelis Hakim memeriksa bukti tertulis Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN) lanjutan. Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di PTUN Medan pada Senin (8/5/2017).
