MEDAN, DanauToba.org ─ Majelis Hakim menemukan kerancuan pada bukti yang diajukan Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka). Kerancuan tersebut ditemukan setelah Majelis Hakim memeriksa bukti tertulis Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN) lanjutan. Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di PTUN Medan pada Senin (8/5/2017).
Kepada Tergugat II Intervensi, Majelis Hakim menanyakan mengapa ada 2 (dua) buah Izin Usaha Perikanan dalam 1 (satu) daerah? Apakah Izin Usaha Perikanan ini merupakan perluasan atau kelanjutan atau pencabutan dari Izin Usaha Perikanan sebelumnya?
Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi masih belum mengetahui secara pasti Izin Usaha Perikanan sebagaimana yang menjadi kerancuan Majelis Hakim. Kepada Tergugat II Intervensi, Jimmy Claus Pardede, SH, MH (Hakim Anggota) menegaskan mereka tetap pada dalilnya atau tidak. Jika ya maka harus membuktikan dalilnya.
Kerancuan kedua ditemukan juga bahwa bukti Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi tidak diajukan oleh Tergugat, bahkan Tergugat tidak tahu dan akan mengecek ke bagian internal perizinannya.
Selain dua kerancuan tersebut, Majelis Hakim bahkan mengendus kejanggalan kedua Tergugat yang tidak mengajukan bukti AMDAL. Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa AMDAL tidak menjadi dasar untuk syarat penerbitan objek sengketa. Mendengar tanggapan ini, maka Majelis Hakim pun meminta Tergugat untuk membuktikan SOP dan aturan acuan untuk terbitnya objek sengketa.
Sidang lanjutan ini merupakan pemeriksaan bukti-bukti yang belum dipenuhi Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada sidang sebelumnya (2/5/2017). Majelis Hakim meminta kepada Tergugat untuk membuktikan adanya warkah permohonan hingga terbitnya objek sengketa kepada Tergugat II Intervensi. Pada sidang ini, Tergugat membuktikan warkah permohonan, serta UKL UPL hingga aturan terkait penerbitan objek sengketa melalui 17 bukti tertulis.
Pihak Tergugat II Intervensi pun membuktikan UKL UPL, rekomendasi UKL UPL, Laporan Hasil Uji Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, dan 2 buah Izin Usaha Perikanan Tahun 2015 untuk masing-masing perkara, yang mana tertuang dalam 6 bukti tertulis tambahan.
Meskipun kedua pihak tergugat telah membuktikan apa yang diminta Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, tetapi beberapa kerancuan dan kejanggalan tersebut harus dapat mereka buktikan pada sidang berikutnya.
Setelah memeriksa bukti tertulis para pihak, selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang pemeriksaan Ahli dari Penggugat, dan akan fokus pada administrasi negara dahulu. Apabila Ahli Lingkungan Hidup akan dihadirkan juga, maka akan diperiksa setelah Pemeriksaan Setempat. Dengan demikian, Penggugat akan mengajukan sebanyak 2 orang Ahli terlebih dahulu dari Ahli Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan, yang akan didengar keterangannya pada Senin (15/5/2017) pukul 13.00 WIB.
Terkait pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim menayakan kepada Penggugat mengenai hal ini. Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim. “Kami akan memohonkan Pemeriksaan Setempat hanya untuk perkara yakni Nomor 13/G/LH/2017/PTUN-MDN. Kemudian Majelis Hakim dalam hal ini akan mempertimbangkannya lebih lanjut”, demikian keterangan dari FX. Denny S. Aliandu, SH (Kuasa Hukum Penggugat dan anggota Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba [YPDT]).
Pada kesempatan sidang tersebut, Penggugat juga memasukkan tambahan bukti tertulis berupa Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 dan 2015, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tambahan bukti tersebut untuk memperkuat pencemaran Danau Toba yang berisi Pemantauan Kualitas Air Danau Toba yang sudah dalam kondisi tercemar.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim, antara lain: Irhanto, SH (Hakim Ketua), Jimmy Claus Pardede, SH, MH (Hakim Anggota), dan Budiamin Rodding, SH, MH (Hakim Anggota). Sidang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
Sidang terbuka untuk umum ini adalah sidang lanjutan atas 2 (dua) objek Gugatan TUN YPDT terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun, yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka di perairan Kawasan Danau Toba.
Majelis Hakim menunda Sidang dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya (15/5/2017).