MEDAN, DanauToba.org — Pada Senin, 23 Januari 2017, Ketua Umum YPDT, Drs. Maruap Siahaan, MBA didampingi oleh Pengacara dari Tim Litigasi YPDT terdiri dari Robert Paruhum Siahaan, SH.; Deka Saputra Saragih, SH., dan Denny Aliandu, SH. melaporkan kasus pencemaran air Danau Toba yang diduga melibatkan kedua perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada pukul 14.00 WIB setelah mendaftarkan gugatannya terlebih dahulu ke TUN Medan pada pukul 11.00 WIB.
Danau Toba adalah danau kawah atau danau vulkanik terbesar di dunia, yang terletak di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut, dengan panjang mencapai 87 kilometer dan lebarnya 27 kilometer dengan kedalaman mencapai lebih dari 500 meter. Dengan ketinggian hampir 1 kilometer di atas permukaan laut dan dikelilingi oleh deretan gunung berapi yang merupakan bagian dari Pegunungan Bukit Barisan membuat Danau Toba begitu sejuk dan indah. Banyak pohon enau dan pinus yang tumbuh subur di sekeliling Danau Toba menambah keindahan danau ini. Para leluhur Orang Batak khususnya yang hidup berdekatan dengan danau toba menjadikan air danau toba sebagai sumber air untuk aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari, yakni untuk diminum, untuk memasak nasi dan lauk, untuk mandi dan mencuci. Oleh karenanya, Orang Batak mempunyai perkataan yang menjadi title/julukan bagi Danau Toba yaitu “Tao Toba Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan” yang mempunyai arti “Danau Toba yang indah, airnya jernih dan merupakan sumber kehidupan”. Keindahan alam Danau Toba ini menjadi sirna mengingat tidak lagi dapat dirasakan pada masa-masa kini, bahkan secara kasat mata orang dapat menilai pencemarannya.
Air Danau Toba adalah air golongan kelas I yang dapat diminum, namun sekarang menjadi kelas 2 dan kelas 3 yang notabene tidak dapat diminum kembali. Fatalnya di Danau Toba dilakukan usaha budidaya ikan, padahal usaha itu untuk kawasan pada air dengan golongan kelas 2 dan kelas 3. Hal ini sejalan diungkapkan oleh Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga, yang mengatakan “Sekitar 90 persen masyarakat Kabupaten Samosir mengkonsumsi air minum dari Danau Toba, sementara Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyampaikan 69 persen pencemaran air Danau Toba berasal dari kegiatan keramba ikan, akibat pakan ikan KJA yang mengendap di dasar danau.” Hal yang sama pun diungkapkan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, dalam acara Malam Budaya Menyongsong Otorita Danau Toba yang digelar di Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 25 Mei 2016. Oleh karenanya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, menargetkan air Danau Toba sudah bersih sebelum Desember 2016. Tanggapan tidak kalah pentingnya “upaya pelestarian lingkungan hidup pada Danau Toba ini juga dapat mendukung program pemerintah untuk menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata prioritas Indonesia untuk menjadi destinasi kelas dunia”, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia saat berkunjung ke Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir pada Sabtu, 20 Agustus 2016.
Beberapa permasalahan di atas, khususnya KJA telah menjadi kajian Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dalam dua tahun terakhir ini. Pada bulan November 2016, YPDT telah mengambil sampel air dari beberapa titik beroperasinya Perusahaan Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka (Grup JAPFA) di perairan Danau Toba, termasuk melakukan penyelaman di titik lokasi yang telah ditentukan. Hasil pengujian yang dilakukan oleh YPDT (menggandeng lembaga pengujian profesional dan independen) pada bulan Desember 2016 menunjukkan bahwa air Danau Toba telah tercemar.
Berdasarkan sejumlah hal tersebut di atas, YPDT sebagai Organisasi Lingkungan Hidup untuk kawasan Danau Toba menanggapi pencemaran lingkungan hidup yang terjadi pada air Danau Toba. Melalui Tim Litigasinya, YPDT berupaya memerangi para pihak yang melakukan pencemaran tersebut. Dalam berbagai aspek bidang hukum telah dipersiapkan oleh Tim Litigasi YPDT, seperti membuat Laporan Kepolisian di Polda Sumut, Gugatan TUN di PTUN Medan, Gugatan Perdata dan lain sebagainya.
Narahubung:
Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT)
HP: 0813 2842 3630
Email: yayasan.pencinta.danau.toba@gmail.com