Ketum YPDT dan Tim Litigasi berfoto sesaat menjelang pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
MEDAN, DanauToba.org — Pada Senin, 23 Januari 2017, Ketua Umum YPDT, Drs. Maruap Siahaan, MBA didampingi oleh Pengacara dari Tim Litigasi YPDT terdiri dari Robert Paruhum Siahaan, SH.; Deka Saputra Saragih, SH., dan Denny Aliandu, SH. melaporkan kasus pencemaran air Danau Toba yang diduga melibatkan kedua perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada pukul 14.00 WIB setelah mendaftarkan gugatannya terlebih dahulu ke TUN Medan pada pukul 11.00 WIB.
