JAKARTA, DanauToba.org ─ Sidang Perdana Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst dilaksanakan Selasa (10/10/2017) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada tujuh (7) pihak yang digugat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).
Sebelumnya di PN Balige pada 2016, YPDT menggugat enam (6) pihak yang disebutkan di atas, kecuali Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gugatan YPDT di PN Balige sudah dicabut oleh YPDT sendiri dan sidang dipindahkan ke Jakarta supaya bisa menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mengapa YPDT menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan? Menurut Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH, mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan hidup di Indonesia. Tanggung jawab tersebut lalai dilakukan Kementerian tersebut, tandas Robert Paruhum Siahaan, SH. Ini adalah langkah berani YPDT menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sidang Perdana Gugatan OLH tersebut dihadiri Kuasa Hukum YPDT (Penggugat), Kuasa Hukum PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), dan Kuasa Hukum Bupati Samosir (Tergugat VI) yang dikuasakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir beserta staf. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat lain, di antaranya PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), Menteri LHK RI (Tergugat III), Gubernur Sumut (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V) dan Bupati Tobasa (Tergugat VII) tidak hadir.
Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT yang hadir di persidangan adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), FX Denny S Aliandu, SH (Anggota), Antonius Triyogo Whisnu, SH (Anggota), dan Ignatius Yoga Adinugroho, SH (Anggota).
Mendampingi Tim Litigasi YPDT, hadir juga para pemerhati Danau Toba. Mereka adalah Maruap Siahaan (Ketum YPDT), Andaru Satnyoto (Sekum YPDT), Jhohannes Marbun (Skretaris Eksekutif YPDT), Sandi E. Situngkir, SH, MH (Kepala Departemen Hukum dan Agraria), Berlin Stungkir, Aderson Situngkir, John Silalahi, Basaria Sinaga, Darman S. Siahaan (Ketum NABAJA), Romi Hutagaol (NABAJA), Hank van Apeldoorn (AVI), Boy Tonggor Siahaan (Staf YPDT), dan Santi (mahasiswa FH-UKI) bersama dengan dua temannya dari FH-UKI.
Sidang dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti). Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit untuk meminta legalitas Kuasa Hukum masing-masing pihak, baik Penggugat maupun para Tergugat dan sidang terbuka untuk umum. Hakim memutuskan Sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada 7 November 2017. (Boy Tonggor Siahaan)