JAKARTA, DanauToba.org – Saksi fakta dari PT Aquafarm Nusantara (disingkat Aquafarm) lagi-lagi memberikan keterangan yang terlihat inkonsisten. Lebih menarik lagi, ada keterangan saksi fakta yang mengatakan bahwa Keramba Jaring Apung (KJA) Aquafarm bentuknya bulat bukan petak atau persegi empat. Ini jelas bertolak belakang dengan keterangan saksi fakta sebelumnya pada Rabu (31/1/2018) lalu.
Hal tersebut disampaikan saksi fakta Aquafarm dalam Sidang lanjutan Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Pihak Tergugat dan PT Aquafarm Nusantara sebagai Pihak Tergugat II Intervensi. Sidang berlangsung pada Rabu (7/2/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa Hukum Aquafarm, Hotman Paris Hutapea, menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang ahli. Salah satu saksi fakta tersebut bernama Freek Huskens adalah seorang yang berwarga negara Belanda, tetapi Pihak Penggugat (YPDT) menolaknya karena ia tidak dapat menunjukkan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara). Jadi hanya satu saksi fakta yang diperbolehkan Ketua Majelis Hakim, yaitu: Periana br Hutagaol.
Dalam keterangannya sebagai saksi fakta, Periana mengatakan:
Pertama, saksi fakta ikut masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balige dan mengetahui bahwa YPDT mencabut gugatannya. Namun, saat Penggugat bertanya dari mana saksi fakta mengetahui bahwa YPDT mencabut gugatannya padahal pada saat itu masih Sidang Tahap Mediasi yang tertutup, belum masuk Sidang terbuka. Saksi fakta menegaskan bahwa ia masuk dalam tahap mediasi itu. Tampak jelas bahwa saksi fakta terkesan inkonsisten dengan jawabannya.
Kedua, saat ditanya apakah saksi fakta mengenal Ketua Umum YPDT, Drs Maruap Siahaan, MBA? Kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Aquafarm, saksi fakta menyatakan tidak kenal. Ketika Kuasa Hukum Penggugat, Deka Saputra Saragih, SH, MH, bertanya kepada saksi apakah kenal dengan bapak di sebelah saya ini (sambil menunjuk Ketum YPDT) saat mengikuti persidangan di PN Balige. “Kenal. Saya kenal dengan pimpinan kalian,” jawab saksi fakta.
Ketiga, terkait soal jenis KJA, saksi fakta menyatakan bahwa KJA milik Aquafarm berbentuk bulat. Ini berbeda dengan apa yang disampaikan saksi fakta sebelumnya pada Rabu (31/1/2018).
Keempat, terkait soal pelet (pakan) ikan. Saksi fakta memberikan keterangan yang sama dengan saksi fakta Rabu lalu bahwa pelet-pelet milik Aquafarm terapung atau mengambang dan langsung habis dimakan ikan. Namun, ada sedikit kelucuan yang disampaikan saksi fakta. Saksi fakta menyampaikan bahwa ada juga pelet-pelet tersebut dimakan ikan yang berada di luar KJA milik Aquafarm. “Apakah Ikannya masuk ke keramba?” tanya Penggugat. “Tidak, ikannya di luar,” jawab saksi. “Peletnya di dalam keramba, tetapi ikan yang di luar keramba bisa memakan pelet yang di keramba?” selidik Penggugat. “Iya,” jawab saksi dengan percaya diri. “Oh gitu? Apa ikannya melompat ke dalam keramba?” lanjut Penggugat. “Gak kutengok,” ujar saksi.
Setelah saksi fakta selesai, Aquafarm mengajukan seorang ahli menyelam bernama Amir Husein. Namun, menurut Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH, mengatakan bahwa keterangan ahli tidak ada kaitannya dengan izin usaha yang digugat YPDT, sehingga tidak relevan antara menyelam dan kualitas air kelas satu Danau Toba.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan atas permintaan Tergugat II Intervensi. Atas kesepakatan bersama, sidang berikutnya jatuh pada Rabu (21/2/2018) dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi fakta yang lain dari Pihak Tergugat II Intervensi.
[Rich_Web_Slider id=”14″]
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), FX Denny S Aliandu, SH (Anggota), dan Antonius Triyogo Whisnu, SH.,M.H (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 2 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT), Drs Berlin Situngkir, MBA (Tim Ahli YPDT), Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), C. F. Sidjabat (Perkumpulan Silalahi, Paropo, dan Tongging se-Jabodetabek), Ir Joyce Sitompul br Manik, Thomas Heinle (Warga Samosir kebangsaan Jerman), St. Luhut Lumban Gaol, Rosalyna br. Siahaan, dan Prasisto Purba. (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- 4 ORANG SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM