
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
MEDAN, DanauToba.org ― Kuasa Hukum Tergugat tidak dapat menunjukkan dua SK asli obyek sengketa kepada Majelis Hakim dalam Sidang di Pengadilan TUN Medan. Menurut keterangan Tergugat, Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015 TIDAK ADA ASLINYA disimpan di instansinya.

Tentu Kuasa Hukum Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba – YPDT) sangat keberatan atas pernyataan Kuasa Hukum Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun) tersebut.
Pada persidangan Senin (24/7/2017) tersebut, Tergugat hanya dapat menunjukkan asli dari obyek sengketa Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015.
Dengan demikian sebagai jalan tengahnya, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil kembali secara resmi PT. Suri Tani Pemuka pada sidang berikutnya, 31 Juli 2017, agar membawa kedua Surat Keputusan asli yang menjadi Obyek Sengketa.
Kepada Pihak Tergugat, Majelis Hakim juga memerintahkannya untuk memperbaiki secara sistematis di dalam kuasanya, serta pada sidang selanjutnya agar kuasa hukum Tergugat membawa surat tugas dari atasannya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Medan ini membahas tentang formil gugatan Penggugat. Majelis Hakim memberi catatan redaksional kepada Penggugat terkait nomenklatur Tergugat. Ada baiknya Penggugat menyesuaikan dengan nama instansi saat ini dengan tetap menyebutkan nama instansi sebelumnya. Majelis Hakim juga menyarankan agar penyebutan obyek sengketa dengan sebutan OBYEK SENGKETA I atau OBYEK SENGKETA II.
Majelis Hakim melihat ada perbedaan dalam penulisan nomor surat pada Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2015 Tentang Izin Usaha Perikanan, kepada PT. Suri Tani Pemuka, tertanggal 31 Agustus 2015.
Penulisan nomor surat pada kedua SK tersebut dalam gugatan Penggugat ada huruf “PM” dan hal tersebut berbeda dengan fotocopy yang diperlihatkan oleh Tergugat kepada Majelis Hakim yang tidak menggunakan huruf “PM”.
Deka Saputra Saragih, S.H sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyatakan secara tegas kepada Majelis Hakim, “Bagaimana bisa kita mengacu kepada obyek sengketa yang fotocopy?” Tentu saja ini mengindikasikan adanya kejanggalan. “Menurut catatan Penggugat yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti dalam perkara sebelumnya bahwasanya kedua obyek sengketa menggunakan huruf PM. Namun demikian, kami akan menghapus huruf PM tersebut setelah melihat langsung SK ASLI kedua OBYEK SENGKETA,” tambah Saragih yang sekaligus anggota Tim Litigasi YPDT.
Sidang Pemeriksaan Persiapan antara Pihak Penggugat (YPDT) dengan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dipimpin oleh I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH (Anggota) serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH. Nomor Perkara Sidang adalah No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Sidang ketiga Pemeriksaan Persiapan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat setelah dipanggil 3 kali secara layak dan sah oleh Pengadilan dan Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka. Di persidangan Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka tidak membawa surat permohonan masuk sebagai Tergugat II Intervensi dan belum membawa Surat Kuasa Khusus.
Melihat ketidakseriusan Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka, maka Kuasa Hukum Penggugat yang diwakili oleh Deka Saputra Saragih, S.H dengan berat meminta kepada Majelis Hakim agar semua pihak yang hadir di persidangan kali ini menghargai dan menghormati persidangan dan hukum acara, sehingga Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka tidak dapat mengikuti persidangan.
Sidang berikutnya diagendakan pada Senin (31/7/2017) dengan agenda yang sama dengan meminta kepada Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka membawa kedua SK asli Obyek Sengketa yang tidak dapat ditunjukkan oleh Tergugat. (BTS)