
Danautoba.org – PT Toba Pulp Lestari (TPL) adalah perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara, Indonesia. Sejak awal operasinya, TPL telah terlibat dalam berbagai konflik dengan masyarakat adat setempat terkait pengelolaan hutan adat dan hak atas tanah. Permasalahan ini mencakup tuduhan perampasan tanah, perusakan hutan kemenyan, dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.
Permasalahan dengan Masyarakat dan Hutan Adat
Masyarakat adat Batak Toba memiliki hubungan yang erat dengan hutan, terutama dalam praktik penyadapan getah kemenyan yang telah berlangsung selama ribuan tahun. Namun, ekspansi konsesi TPL telah mengakibatkan perampasan tanah dan penghancuran hutan kemenyan milik komunitas adat, seperti yang terjadi di wilayah Ompu Ronggur. Pemerintah seringkal mengabaikan protes dan permohonan pengembalian tanah masyarakat adat. Aktivitas TPL mengganggu mata pencaharian tradisional serta memperburuk kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu, organisasi lingkungan seperti WALHI Sumatera Utara dan AMAN Tano Batak menyoroti konflik yang berkepanjangan ini akibat tumpang tindih antara konsesi TPL dan wilayah adat. Situasi ini telah menyebabkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Sikap Masyarakat dalam Perspektif Kelestarian Lingkungan
Dalam menghadapi permasalahan ini, masyarakat adat dan organisasi pendukungnya telah mengambil berbagai langkah untuk mempertahankan hak atas tanah dan kelestarian lingkungan. Upaya tersebut meliputi pengajuan pengakuan hutan adat kepada pemerintah, advokasi melalui organisasi masyarakat sipil, dan kampanye internasional untuk meningkatkan kesadaran akan isu ini.
Aktivis lingkungan Delima Silalahi adalah salah satu contoh nyata pemimpin perjuangan kepada masyarakat adat ini. Sebagai Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), ia berhasil membantu enam komunitas Batak memperoleh pengakuan atas hutan adat mereka. KSPPM menyelamatkan lebih dari 7.000 hektar hutan dari konversi industri. Atas dedikasinya, Delima memperoleh Goldman Environmental Prize pada 2023.
Pendekatan masyarakat adat dalam mempertahankan hutan adat tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga pada pelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan menjaga hutan, mereka memastikan ketersediaan sumber air, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekologi yang mendukung kehidupan mereka serta generasi mendatang.
Kesimpulan
Konflik antara PT Toba Pulp Lestari dan masyarakat adat di Sumatera Utara mencerminkan tantangan kompleks dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Sikap proaktif masyarakat adat dalam mempertahankan hutan adat mereka menunjukkan komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan dan warisan budaya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi non-pemerintah, sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta: Baltasar Tarigan (salah satu Pengurus YPDT)