JAKARTA, DanauToba.org ─ Akibat lambatnya penanganan kasus pemukulan 2 (dua) aktivis lingkungan hidup oleh Kepolisian Resort (Polres) Samosir, Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO) Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Propam Polri) di Jakarta, Kamis (14/09/2017).
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga beserta 3 orang staf bagian pengaduan, menerima kedatangan TAPMADATO di Ruang Pengaduan Komnas HAM RI.
TAPMADATO melaporkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor LP/117/VIII/2017/SMR/SPKT pada Selasa (15/82017), atas nama pelapor Sebastian Hutabarat. Kasusnya adalah pemukulan, pengeroyokan, penyiksaan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambang batu Galian C dan anak buahnya di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (15/82017).
Baca juga:
Pengaduan ke Komnas HAM dilakukan mengingat korban Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun merupakan aktivis lingkungan hidup YPDT yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, TAPMADATO berharap Komnas HAM supaya bisa memantau dan meminta Kapolri untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut serta mendorong Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) agar meminta penanganan perkara yang ada di Polres Samosir dipindahkan penaganannya ke Polda Sumut atau ke Mabes Polri.
Sandi Situngkir menegaskan korban Jhohannes Marbun sempat menanyakan kepada penyidik bahwa apa yang dialami tidak hanya penganiayaan, tetapi juga pemukulan, pengeroyokan, penghinaan dan atau fitnah. Ketika itu penyidik menyampaikan bahwa BAP itu masih awal dan akan dikembangkan serta akan ada penambahan untuk melengkapi BAP tersebut.
Sandi melanjutkan bahwa korban Jhohannes Marbun juga berkeinginan membuat Laporan Polisi karena ia juga korban pengeroyokan yang pertama dan sudah divisum. Akan tetapi Petugas SPK Polres Samosir menolak dengan alasan karena laporan cukup diwakili oleh Sdr. Sebastian Hutabarat. Padahal sebagai korban pengeroyokan, Jhohannes Marbun juga harus memperoleh keadilan sesuai Pasal 14 Perkap No. 14 Tahun 2012. “Seolah-olah yang memiliki kasus pidana hanya Sebastian Hutabarat,” tegas Sandi Situngkir selaku Ketua TAPMADATO.
Usai mendengar dan mencatat pengaduan TAPMADATO, Sandra Moniaga menyatakan turut prihatin atas kejadian yang dialami kedua korban. Sandra Moniaga juga menegaskan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti Laporan TAPMADATO dan melakukan pemantauan untuk memastikan hak-hak korban dipenuhi. Selain itu, Sandra yang merasa tidak asing lagi dengan kiprah YPDT di bidang lingkungan hidup Kawasan Danau Toba (KDT) mengusulkan kepada YPDT untuk mengatur diskusi dan duduk bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) di KDT pasca ditetapkannya Danau Toba sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional dengan dibentuknya Badan Otorita Danau Toba.
Usai menemui Komnas HAM, TAPMADATO menemui Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Drs. Martuani Sormin, M.Si pada Kamis sore (14/9/2017). Terkait hal yang disampaikan oleh TAPMADATO, Irjen Pol Martuani Sormin memerintahkan Penyidik Paminal Divisi Propam Mabes Polri untuk memintai keterangan dari korban. “Diambil saja keterangannya biar langsung diproses,” ujar Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi kepada anak buahnya.
Selanjutnya Divisi propam Mabes Polri akan segera menerjunkan tim menindaklanjuti laporan korban dan berjanji akan segera menuntaskan kasus ini. “Laporan ini pasti akan ditindaklanjuti. Nanti itu akan diluruskan (klarifikasi-red) semua oleh tim. Jika tim menemukan pelanggaran, maka akan diambil sanksi. Sanksi terberat dari kita ya diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Irjen Pol Martuani.
TAPMADATO adalah kumpulan organisasi dan perseorangan yang terdiri dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Yayasan Silalahi Paropo Tongging (Sipartogi), Parsadaan Batak Alumni Yogjakarta (Pabayo), Persekutuan Advokat Pencinta Danau Toba (PAPDT), Pergerakan Sarjana Pencinta Danau Toba (PSPDT), Perhimpunan Masyarakat Theologi Danau Toba (PMTDT) dan Persatuan Wartawan Pelindung Danau Toba (PWPDT). (JM/BTS)