
JAKARTA, DanauToba.org ─ KKP tidak merespons permohonan pencabutan izin PT Aquafarm Nusantara, YPDT melaporkan ke PTUN Jakarta. Hal itu disampaikan langsung oleh Robert Paruhum Siahaan, SH sebagai Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Kuasa Hukum YPDT, Jumat (11/8/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terhitung sejak Rabu (19/7/2017) lalu, YPDT telah melaporkan PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan pencemaran air Danau Toba dan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pencabutan izin PT Aquafarm Nusantara.
Sejak tanggal pelaporan kepada KKP tersebut (kalau dihitung sudah lebih dari 10 hari kerja), pihak KKP tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terhadap permohonan YPDT. Permohonan YPDT (Pemohon) kepada KKP (Termohon) adalah pencabutan izin usaha perikanan PT Aquafarm Nusantara (in casu Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 874/T/Perikanan/2000 Tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 604/T/Perikanan/2007 Tentang Izin Perluasan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Juli 2007, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan).
Karena itu, berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (in casu Termohon) wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan (in casu permohonan Pemohon) diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (in casu Termohon).
Mengapa pihak KKP tidak menetapkan, melakukan keputusan, dan/atau tindakan atas permohonan YPDT? Padahal KKP memiliki kewenangan atas dasar hukum:
Pertama, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan mengatur bahwa Ketentuan mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Perikanan (IUP) dan SPI serta PPKA dan SIPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maupun pelimpahan kewenangan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri (Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan).
Kedua, Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat. Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
Ketiga, hal tersebut sudah sesuai dengan penyebutan atas nama (a.n) pada: a) Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 874/T/Perikanan/2000 Tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan; dan b) Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 604/T/Perikanan/2007 Tentang Izin Perluasan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Juli 2007, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keempat, Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Demikian pula pada Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat. Oleh karena Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pihak pemberi Mandat, maka tanggung gugat tetap dan tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Kelima, Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Inilah alasan yang diberikan YPDT untuk melaporkan KKP ke PTUN Jakarta sebagaimana yang disampaikan Tim Litigasi YPDT, di antaranya: Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH (Anggota), FX. Denny S. Aliandu, SH (Anggota), dan Antonius Triyogo Whisnu G. S.H (Anggota). (BTS)