JAKARTA ─ KKP tidak memberikan tanggapan tertulis dan surat kuasa khusus. Hal tersebut disampaikan Robert Paruhum Siahaan, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon yang juga sebagai Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga belum mempersiapkan Surat Kuasa Khususnya.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini dilaksanakan pada Selasa (29/8/2017) dengan agenda tanggapan tertulis KKP atas gugatan YPDT. Sidang ini adalah sidang perkara gugatan fiktif positif antara YPDT melawan KKP.
Karena ketidaksiapan KKP tersebut, maka Majelis Hakim memutuskan untuk masuk ke agenda pembuktian surat dari Pemohon. Namun sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa mencabut perkara ini dengan alasan bahwa Obyek Perkara ini merupakan Delegasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini pun sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon melalui surat permohonan pencabutan tanggal 28 Agustus 2017, yang mana surat ini belum terdisposisi ke Majelis Hakim dan tanda terima surat diperlihatkan pada sidang ini.
Menanggapi permohonan pencabutan tersebut, Majelis Hakim kemudian menanyakan tanggapan kepada Termohon dan melalui Kuasa Hukumnya Termohon tidak keberatan atas permohonan yang diajukan Pemohon.
Sidang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa (12/9/2017) guna mendengar penetapan pencabutan perkara ini.
Dalam Sidang sebelumnya, Kamis (24/8/2017), KKP tidak siap memberikan tanggapan tertulis atas permintaan Majelis Hakim. Majelis Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada Termohon, apakah ia akan mempergunakan haknya untuk memberi tanggapan atau tidak. Jika sebelum sampai tanggal 29 itu pihak Termohon tidak mengirimkan tanggapan tertulisnya ke PTUN Jakarta, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Termohon tidak lagi menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan.
Tim Litigasi YPDT atau Kuasa Hukum YPDT (Pemohon) yang hadir dalam Sidang lanjutan Pemeriksaan Pokok Permohonan ini adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota). (FDSA/BTS)
Baca juga sidang sebelumnya: