JAKARTA, DanauToba.org — Komisi Informasi Pusat (KIP) memanggil YPDT untuk menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik pada Kamis (16/2/2017) pukul 13.00 WIB mendatang. Pemanggilan tersebut terkait sengketa antara YPDT dan BKPM. YPDT meminta data dan informasi kepada BKPM, tetapi BPKM tidak memberikan informasi tersebut. Karena itu, YPDT menyampaikan hal tersebut kepada KIP.
Sebelumnya, YPDT sudah melayangkan surat permohonan agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan data dan informasi mengenai perusahaan-perusahaan bermodal asing (PMA) yang saat ini sedang melakukan kegiatan budidaya ikan di Danau Toba. Surat tertanggal 8 September 2016 itu intinya ada pada kutipan sebagai berikut:
Surat YPDT itu ditanggapi BKPM yang menjelaskan bahwa BKPM tidak dapat memberikan informasi karena informasi tersebut merupakan data individual perusahaan. Surat selengkapnya dari BKPM sebagai berikut:
YPDT menilai bahwa jawaban BKPM tidak memberikan alasan yang kuat dan tetap menyatakan agar BKPM wajib memberikan data dan informasi publik karena berdasarkan undang-undang yang dipaparkan YPDT dalam surat balasannya kepada BKPM tertanggal 27 Oktober 2016 sebagai berikut:
Oleh karena BKPM belum memberikan data dan informasi yang dimintakan YPDT, maka YPDT telah menyampaikan persoalan tersebut kepada KIP. Untuk menyelesaikan sengketa antara kedua lembaga tersebut, maka KIP memohon kehadiran YPDT dalam Sidang yang akan dilaksanakan pada Kamis (16/2/2017). Berikut ini surat dari KIP:
(Tim Litigasi YPDT)
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan