JAKARTA, DanauToba.org ― Maruap Siahaan, Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyerukan dengan tegas: “Perbuatan membuang bahan pencemar berupa bangkai ikan mati ke Danau Toba adalah Perbuatan Pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan kemanusiaan, untuk itu harus diproses hukum.”
Ini disampaikan Ketum YPDT pada Jumat (25/1/2019) ketika ditemukan bukti kuat bahwa ada pihak yang membuang dengan sengaja bangkai ikan mati dalam karung yang ditenggelamkan ke dasar Danau Toba. Maruap juga mengatakan bahwa ia telah menerima video bukti penemuan bangkai ikan dalam karung yang diambil dari dalam Danau Toba. Video tersebut diperoleh dari aktivis lingkungan hidup yang dikirimkan kepada Ketum YPDT.
Bukti video temuan bangkai ikan mati dalam karung tersebut makin memperkuat laporan-laporan YPDT atas dugaan pencemaran Danau Toba yang dilakukan dua perusahaan, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed). Laporan disampaikan kepada pihak aparat penegak hukum, yaitu:
Pertama, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dan PTUN Medan pada Senin (23/1/2017).
Kedua, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu (19/07/2017) dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim.
Ketiga, Panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk meminta keterangan pelapor terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka pada Senin (21/8/2017).
Sejak pelaporan pertama itu dilakukan dan hingga ssat ini, YPDT melihat belum ada perkembangan lebih lanjut tindakan pihak kepolisian bertindak atas laporan YPDT.
Laporan-laporan YPDT tersebut makin kuat dengan penemuan bukti/fakta yang tidak terbantah bahwa di KDT memang nyata terjadi pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Kasus membuang bangkai ikan dalam karung ke Danau Toba merupakan salah satu kasus dari sekian banyak kasus perusakan lingkungan hidup yang masih terjadi di Kawasan Danau Toba (KDT) dan kebanyakan tidak tuntas selesai secara hukum.
Lebih lanjut Maruap Siahaan menambahkan, “Semua perusak lingkungan hidup di KDT harus diproses pidana dan perdata. Merusak lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap lingkungan hidup.” Di sinilah YPDT konsisten dengan visi dan misinya menyelamatkan dan memulihkan KDT dari pihak-pihak yang merusak lingkungan hidup di KDT.
YPDT sudah sejak lama memperjuangkan agar KDT menjadi kawasan yang memberi kesejahteraan hidup bagi masyarakatnya. Visi YPDT adalah mewujudkan KDT menjadi kota berkat di atas bukit.
“Kami menunggu sikap Pemerintah (Pusat dan Kabupaten di KDT) yang obyektif dan tegas mengenai keadaan sekarang. Masihkah mereka subyektif? Ya, yang memutuskan adalah mereka. Kita mengapresiasi kesediaan Pak Bupati Siagian dan Pak Wabup Sitorus turun ke lapangan menyaksikan “kebrutalan” pembuang bangkai-bangkai ikan itu,” ujar Jerry R. H. Sirait (Sekretaris Pengawas YPDT).
Jerry Sirait menduga bahwa ada skenario besar yang dibuat oknum-oknum tertentu yang ingin merusak KDT lalu menguasainya. “Jadi hal seperti itu bukan hanya kali ini dan kemungkinan bukan hanya Aquafarm yang melakukannya. Keadaan itu diciptakan sedemikian rupa untuk membuat buruk kinerja Pemerintah. Artinya, apa pun yang mereka lakukan Pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada mereka. Dibawa ke pengadilan pun, mereka tidak takut, tokh advokat mereka – yang orang Batak itu, dapat memenangkan mereka. Itu yang terjadi selama ini!” tegas Sirait.
“YPDT sudah berkali-kali mengatakan kotor dengan pembuktian laboratoris dari Sucofindo. Pemerintah diam saja, baik Pemerintah Pusat maupun Pemprov Sumut dan Pemkab di KDT. Mereka diam seribu bahasa. Akhir-akhir ini ada laporan dari Bank Dunia yang mengatakan masalah serupa. Tiba-tiba Pemerintah Pusat mengekposenya tanpa tindak lanjut yang berarti. Seakan-akan mengatakan kepada dunia luar (Bank Dunia dan lain-lain) bahwa Pemerintah Pusat peduli pada temuan itu. Lalu dengan demikian kepentingan Indonesia di Bank Dunia tidak terganggu,” lanjut Sirait.
Sirait juga mengingatkan kembali Gubernur Sumut yang belum lama terpilih pada 5 September 2018, Edy Rahmayadi. “Saya masih teringat pernyataan Pak Edy tentang sikapnya terhadap Danau Toba. Waktu itu beliau dalam kapasitas Pangdam II Bukit Barisan yang memberikan sambutan pada acara Pelantikan Pengurus YPDT Perwakilan Sumut bertempat di aula Bank SUMUT, Medan. Beliau berjanji berada di depan untuk mengembalikan Danau Toba yang beliau sebut sebagai kebanggaan Sumut, kebanggaan Indonesia. Namun setelah beliau menjabat Gubernur Sumut, pernyataan beliau hanya tinggal kenangan retoris,” ujarnya.
Pemerintah Mengemban Amanat Penderitaan Rakyat
Sekretaris Umum YPDT, Andaru Satnyoto memberi pandangan bahwa Pemerintah mengemban amanat penderitaan rakyat. “Jalur hukum memang perlu, tetapi sikap moral pejabat yang lebih utama. Mengapa? Karena bila pejabat di pemerintahan pusat dan daerah memiliki moral yang baik, tentu komitmennya menegakkan hukum dapat dipegang,” lanjut Andaru.
Kasus atau masalah pencemaran Danau Toba sudah sering muncul ke permukaan sebagai persoalan sosial yang belum mampu ditangani Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Apakah kita menunggu bencana yang paling terburuk dahulu baru bertindak? Mungkin itu pertanyaan sederhana dari masyarakat yang berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang, terutama Pemerindah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pencemaran Danau Toba sudah seharusnya menjadi bencana nasional, masuk dalam kategori zona merah (berbahaya dan perlu ditangani segera). Ketidakseriusan pemerintah mengatasi masalah pencemaran Danau Toba membuat masyarakat, khususnya masyarakat Kawasan Danau Toba, hilang kesabaran.
Sebagaimana diketahui publik, Pemerintah Pusat sendiri yang diwakilkan Menko Maritim, Luhut B. Panjaitan, sudah menegaskan bahwa Danau Toba statusnya tercemar parah berdasarkan hasil audit Bank Dunia.
Kalau sudah tercemar, lalu sejauh mana pemerintah mengatasinya? Fakta-fakta sudah jelas bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan mengeksploitasi Danau Toba secara rakus dengan membuang limbah mereka ke dalam Danau Toba. Apakah semua fakta, seperti ribuan ton ikan mati mendadak (2016 dan 2017) atau karung-karung ikan mati ditenggelamkan ke dasar danau belum cukup kuat untuk menjerat dan menyeret para perusak lingkungan tersebut ke meja hijau meminta pertanggungjawaban mereka?
Jalur hukum adalah tindakan yang perlu ditegakkan oleh Pemerintah agar kasus-kasus pelanggaran hukum oleh para perusak lingkungan hidup di KDT menjadi jera dan bertanggung jawab menanggung kerugian sangat besar yang diderita masyarakat KDT. Salah satunya adalah masyarakat tidak dapat lagi mengonsumsi air Danau Toba karena sudah tercemar parah.
Hukum dan peraturan di Indonesia sebenarnya sudah tegas dan pihak penegak hukum seharusnya dapat bertindak sesuai dengan amanat UUD, UU, dan segala peraturan perundangan.
Sejalan dengan penegakan hukum, pertobatan ekologis juga menjadi pertimbangan kita bersama. “Kita perlu melakukan pertobatan ekologis sebagai langkah nyata menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan hidup di KDT,” ujar Maruap Siahaan.
Semua stakeholder dipanggil; untuk pertobatan. Ya pertobatan ekologis, baik itu masyarakat, pemerintah, pengusaha, pemuka agama, pemuka adat, dan pemuka masyarakat.
Pertobatan ekologis adalah langkah mendasar kita untuk menyelamatkan Bumi, Rumah Bersama kita. Bumi kita sudah teramat rusak karena adanya dosa ekologis. Hal tersebut pernah disampaikan Pastor Michael Manurung, OFMCap dalam Ibadah Puncak Acara Gerakan Cinta Danau Toba (GCDT) I Tahun 2015 pada Rabu (30/12/2015) di Open Stage, Parapat, Sumatera Utara (baca: Pertobatan Ekologis untuk Menyelamatkan Rumah Kita Bersama).
Istilah dosa ekologis tersebut dikutip dari Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si’: Tentang Perawatan Rumah Kita Bersama (diterjemahkan Pastor Martin Harun, OFM). Dosa ekologis adalah perbuatan manusia yang merusak alam ciptaan TUHAN, sehingga berdampak buruk bagi kehidupan makhluk-makhluk hidup (binatang, tumbuhan, dan manusia). Perubahan iklim yang ekstrim, pemanasan global, kerusakan hutan, pencemaran air (baik di laut, sungai, dan danau), dan pencemaran udara adalah dosa manusia yang mengabaikan firman TUHAN untuk menjaga dan merawat alam ciptaan TUHAN dan segala makhluk yang ada di Bumi. Karena itu, Paus Fransiskus ketika itu menyerukan kepada seluruh umat manusia di muka Bumi ini melakukan pertobatan ekologis.
Pertobatan ekologis bukan sebatas di bibir diucapkan, tetapi ditindaklanjuti dengan hati nurani yang jujur bahwa kita salah sudah merusak alam ciptaan Tuhan. Kita bertindak memperbaiki alam ini dengan mengurangi beban limbah yang dapat ditanggung alam hingga hampir sama sekali tidak ada lagi beban limbah tersebut.
Dengan konsep pertobatan ekologis tersebut, Maruap Siahaan mengajak masyarakat, Pemerintah, dan pelaku usaha agar memiliki pandangan yang sama mewujudkan lingkungan hidup yang lestari sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan dan jalur hukum di Indonesia turut mendukung pertobatan ekologis tersebut.
Karena itu, mari kita bertindak menyelamatkan Rumah Bersama kita, baik Bumi kita, Kawasan Danau Toba kita, atau lingkungan di sekitar kita.
Jakarta, 25 Januari 2019