JAKARTA, DanauToba.org ― Maruap Siahaan, Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyerukan dengan tegas: “Perbuatan membuang bahan pencemar berupa bangkai ikan mati ke Danau Toba adalah Perbuatan Pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan kemanusiaan, untuk itu harus diproses hukum.”
