Para Kuasa Hukum dari masing-masing pihak malihat bukti surat di depan Majelis Hakim.
JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan Gugatan YPDT melawan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai Tergugat, dan PT Aquafarm Nusantara (disingkat Aquafarm) sebagai Tergugat II Intervensi, kembali dibuka pada Rabu (24/1/2018) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Sidang ini mendengarkan keterangan Ahli Hukum Tata Administrasi Negara bernama Dr Daniel Yusmic FoEh. Dia adalah seorang pengajar (dosen) di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.
