JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan Tata Usaha Negara di PTUN Jakarta pada Rabu (10/1/2018) menghadirkan ahli untuk menjelaskan penyebab dilampauinya batas maksimal BOD dan COD di beberapa titik perairan Danau Toba tempat beraktivitasnya KJA (Keramba Jaring Apung) PT Aquafarm Nusantara.
Drs Mohamad Fatikhin, Apt. (lulusan ITB, saat masih aktif sebagai Pengurus IA ITB Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Pengurus IA FA ITB), seorang ahli yang dihadirkan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) selaku Penggugat, menjelaskan hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo terkait parameter BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).
Fatikhin mengatakan bahwa angka maksimal BOD dan COD menurut peraturan adalah BOD maksimum 2 dan COD maksimum 10. Dengan memperhatikan hasil pengujian Sucofindo di beberapa titik perairan Danau Toba dekat KJA PT Aquafarm Nusantara, tampak hasilnya menunjukkan BOD di atas angka 2 dan COD di atas angka 10. Angka-angka yang melebih di atas Baku Mutu tersebut menunjukkan telah tercemar menurut apa yang ditentukan peraturan yang berlaku.
Angka BOD adalah jumlah oksigen yang diperlukan bakteri pengurai untuk menguraikan pencemaran dalam air. Semakin tinggi BOD maka dibutuhkan jumlah oksigen yang lebih untuk penguraian pencemar. Semakin tinggi BOD maka semakin tinggi pencemarannya.
Angka COD adalah jumlah total oksigen yang diperlukan oleh semua mikro organisme pengurai. Makin tinggi angka COD berarti makin tinggi pencemarannya.
Angka BOD dan COD yang tinggi itu disebabkan oleh pencemaran organik. Pencemaran organik disebabkan antara lain pelet ikan (pakan ikan). Dengan demikian dapat disimpulkan telah terjadi pencemaran organik di perairan Danau Toba.
Baca juga: Saksi Fakta Membongkar Rahasia Aquafarm yang Tidak Pernah Terungkap Di PTUN Jakarta
Demikianlah keterangan ahli dalam Sidang lanjutan tersebut. Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 3 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Sekretaris Eksekutif, Jhohannes Marbun, SS, MA, dan sekitar 20 orang pemerhati Danau Toba yang tertarik dengan perjuangan pemulihan Danau Toba.
[Rich_Web_Slider id=”10″]
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub SU) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang kembali pada Rabu (17/1/2018). Agenda Sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari BKPM dan pemeriksaan bukti surat dari PT Aquafarm Nusantara karena pihak PT Aquafarm Nusantara menggantikan Kuasa Hukumnya. (BTS)