FX Denny S Aliandu, SH (Kuasa Hukum Penggugat) sedang berfoto di depan ruang sidang sebelum sidang digelar.
MEDAN, DanauToba.org ― Kerancuan jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi akan dijawab secara tertulis oleh Penggugat. Demikian informasi yang disampaikan FX Denny S. Aliandu, SH, pada Sidang Perkara Nomor 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, Senin (28/8/2017), Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
