MEDAN, DanauToba.org ― Kerancuan jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi akan dijawab secara tertulis oleh Penggugat. Demikian informasi yang disampaikan FX Denny S. Aliandu, SH, pada Sidang Perkara Nomor 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, Senin (28/8/2017), Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Menurut Aliandu, Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (Penggugat), menyatakan bahwa Jawaban mereka rancu. Mereka menganggap Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan dengan mengesampingkan pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, dan menganggap gugatan Penggugat obscuur libel (tidak jelas), serta mengganggap Obyek Sengketa telah sesuai menurut aturan pada Perpres No. 81 Tahun 2004 yang memuat tentang Zonasi.
Menghadapi hal ini, Aliandu, yang juga anggota Tim Litigasi YPDT, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan menanggapi Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
“Gugatan kami sudah jelas dan fokus pada proses terbitnya Objek Sengketa yang bertitik berat pada penggantian dan pencabutan Izin Usaha Perikanan tidak berlandaskan hukum,” ujar Aliandu.
Namun, hal ini sangat tidak dipahami secara detail oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yang mana tertuang dalam Jawabannya yang penuh dengan kerancuan dan terkesan kabur.
Persidangan untuk dua perkara tersebut dipimpin dan dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH MH dan hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH.
Majelis Hakim dengan ini menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Sidang tanggal 4 September 2017 pukul 11.00 WIB dengan agenda Penyerahan Replik Penggugat.
Sidang di PTUN Medan ini adalah sidang perkara antara YPDT (Penggugat) melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi) dengan pokok persidangan Penyerahan Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yang menolak gugatan Penggugat, dan meminta gugatan Penggugat tidak diterima atau ditolak.
Pada Sidang Sebelumnya, pihak Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar Tergugat ataupun Tergugat II Intervensi memperlihatkan dokumen asli kedua Obyek Sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun. Namun, dokumen yang diperlihatkan kepada Penggugat adalah fotocopy dari kedua Obyek Sengketa tersebut. (FDSA/BTS)