JAKARTA, DanauToba.org— Keramba jaring apung (KJA) yang semakin banyak jumlahnya di Danau Toba sudah jelas melanggar UU RI No. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
