JAKARTA, DanauToba.org ― “Air Danau Toba masih Kelas 1,” kata Prof. Dr. Ir. Endi Setiadi Kartamihardja M.Sc. dalam Sidang Lanjutan Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Aquafarm Nusantara pada Rabu (21/2/2018) di PTUN Jakarta.
“Apakah Danau Toba sudah tercemar,” Tanya Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT mewakili Kuasa Hukum Penggugat) kepada Kartamihardja sebagai saksi ahli yang diajukan Aquafarm. Kartamihardja menjawab: “Ya.”
“Saudara Ahli, saya masih belum mengerti jika air Danau Toba masih kelas 1, tetapi tercemar? Bagaimana mungkin?” Tanya Deka Saputra Saragih, SH, MH (Kuasa Hukum Penggugat).
Kartamihardja hanya mengatakan bahwa air Danau Toba masih kelas 1 dari dulu hingga sekarang. Siapa sebenarnya yang gagal paham?
Prof. Dr. Ir. Endi Setiadi Kartamihardja M.Sc. adalah saksi ahli yang diajukan Pihak Tergugat II Intervensi (Aquafarm) sebagai ahli lingkungan hidup menurut keterangan yang disampaikan Dr Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum Aquafarm). Ahli tersebut terakhir melakukan penelitian di Danau Toba pada Desember 2017. Ia ditunjuk sebagai koordinator oleh pemerintah, melalui Dinas Perikanan Provinsi Sumut, di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ahli ini juga menyatakan bahwa air Danau Toba hingga saat ini masih kelas 1. Padahal hasil penelitiannya tersebut dikatakan bahwa Danau Toba tercemar. Hasil pencemaran paling tinggi berasal dari fosfat yang dialirkan sungai-sungai ke Danau Toba.
Ketika Penggugat bertanya kepada ahli, berapa persen kontribusi pencemaran Danau Toba yang berasal dari fosfat yang dibawa aliran sungai-sungai ke Danau Toba dibandingkan yang berasal dari KJA-KJA? Penggugat menjawab tidak mengetahui, kami hanya meneliti sungai-sungai yang berpotensi mencemari Danau Toba.
Apakah yang harus dilakukan untuk memulihkan agar Danau Toba tidak lagi dicemari? Selidik Deka Saputra Saragih, SH (Kuasa Hukum Penggugat). Ahli menjawab bahwa hal tersebut terwujud jika semua aktivitas manusia di Danau Toba dihilangkan. Apakah ini berarti juga bahwa semua KJA yang beroperasi di Danau Toba harus segera dihilangkan?
Kepada saksi ahli, Robert Paruhum Siahaan kembali bertanya: Bagaimana pendapat ahli melihat danau-danau di Eropa dibandingkan Danau Toba. Di negara-negara Uni Eropa, pemerintah mereka tidak memperkenankan orang, lembaga, perusahaan, dan siapapun mencemari danau karena air danau adalah sumber kehidupan. Selain itu, ada Undang-undang yang melindungi danau-danau tersebut agar tetap terjaga dari pencemaran.
Kartamihardja menyatakan sepakat dengan pandangan Siahaan. Danau-danau di Eropa memang terpelihara dengan baik lingkungan hidupnya karena dukungan pemerintah masing-masing. Danau Toba seharusnya memperoleh dukungan yang kuat dari Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Pencemaran Danau Toba harus ditanggulangi secepatnya.
Keterangan lain yang disampaikan ahli tersebut juga menyatakan bahwa dahulu sejak awal Danau Toba adalah danau oligotropik. Oligotropik artinya bahwa danau tersebut airnya sangat jernih, dihuni oleh sedikit organisme, mengandung banyak oksigen di dasar air sepanjang tahun, dan danau ini biasanya dalam.
Apakah mungkin Danau Toba dikembalikan lagi menjadi danau oligotropik? Kata ahli tersebut: “Hanya sebuah angan-angan mengembalikan Danau Toba menjadi danau oligotrpoik kembali seperti dahulu kala.”
Hal tersebut bukanlah semua angan-angan yang tidak dapat diwujudkan. Danau Toba dapat kembali menjadi danau oligotropik jika semua aktivitas yang mencemari Danau Toba disingkirkan. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk membersihkan dan memulihkan Danau Toba.
YPDT sejak awal masih memegang prinsip bangso Batak bahwa Danau Toba adalah danau yang indah, airnya jernih dan sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup (dalam bahasa Batak Toba adalah Tao Toba nauli, aek nation, mual hangoluan).
Akhirnya Majelis Hakim menunda kembali Sidang yang cukup lama menyita waktu hampir 4 jam. Ketua Majelis Hakim menyatakan juga bahwa Sidang ini kurang produktif karena sekitar 75% dari waktu berjalan pada persidangan lebih banyak diwarnai debat kusir yang tidak ada kaitannya dengan materi Sidang antara Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi dan Kuasa Hukum Penggugat. Ketua Majelis Hakim berkali-kali mengingatkan kepada semua pihak untuk menahan emosi dan santun beretika dalam ruang sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (28/2/2018) pada pukul 09.00 WIB di PTUN Jakarta. Semua pihak diberikan kesempatan satu kali lagi mengajukan Saksi Ahlinya.
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 2 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Drs Berlin Situngkir, MBA (Tim Ahli YPDT), Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), Ir Joyce Sitompul br Manik, Angelo Pardosi (Staf Badan Usaha HKBP), dan Boy Tonggor Siahaan (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- MANTAN PRESDIR AQUAFARM: 185 TON PELET DITABUR KE DANAU TOBA
- LAGI-LAGI SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN YANG INKONSISTEN
- 4 ORANG SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM