JAKARTA, DanauToba.org ─ Kapolres Samosir dilaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri karena dugaan kriminalisasi 2 aktivis YPDT. Pelaporan dilakukan oleh Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO) yang dipimpin Sandi E. Situngkir, SH, MH bersama para anggotanya dan salah satu korban, Jhohannes Marbun, pada Kamis (14/9/2017).
Dalam keterangannya, Sandi Situngkir menjelaskan tujuan pelaporan tersebut. Pertama, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diterima oleh Sandra Moniaga, TAPMADATO memohon kepada para Komisoner Komnas HAM dapat memberikan perhatian sesuai kewenangannya mengirimkan Surat kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk menangani Perkara atas nama Pelapor Sebastian Hutabarat (korban) dan menerima Laporan Polisi yang akan dilakukan oleh Sdr. Jhohannes Marbun (korban). Kemudian mohon kepada Komnas HAM untuk melakukan pengawasan melalui kewenangan pemantauan dan investigasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Kedua, TAPMADATO memohon kepada Irjend. Pol. Martuani Sormin sebagai Kepala Divisi ProPam Mabes Polri untuk:
- Melakukan pemeriksaan kepada Kapolres Samosir AKBP. Donal Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Samosir, dan membuat rekomendasi untuk menarik perkara tersebut supaya ditangani oleh Polda Sumut atau Mabes Polri.
- Mengusulkan pemberian Sanksi berupa hukuman kepada Kapolres Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir dan Penyidik-Penyidik perkara a quo.
Kedua permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan dilampirkan bukti-bukti, seperti foto-foto korban, rekaman percakapan, video, surat-surat laporan ke Polres Samosir, dan pemberitaan di media online dan media sosial dari peristiwa tersebut.
Secara terpisah, Maruap Siahaan selaku Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), menyampai bahwa pelaporan tersebut harus dilihat secara lebih luas dan holistik, khususnya Kawasan Danau Toba. “Penegakan keadilan memang hal utama melalui jalur hukum, tetapi penyelesaiannya sedapat mungkin tidak gaduh,” ujarnya.
Dua orang aktivis lingkungan hidup YPDT yang mengalami tindak kekerasan adalah Sebastian Hutabarat (SH) dan Jhohannes Marbun (JM). Mereka telah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan Jautir Simbolon dan orang-orang suruhannya pada Selasa (15/8/2017) di Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Tim Advokasi Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO) adalah kumpulan organisasi dan perseorangan yang terdiri dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Yayasan Silalahi Paropo Tongging (Sipartogi), Parsadaan Batak Alumni Yogjakarta (Pabayo), Persekutuan Advokat Pencinta Danau Toba (PAPDT), Pergerakan Sarjana Pencinta Danau Toba (PSPDT), Perhimpunan Masyarakat Theologi Danau Toba (PMTDT) dan Persatuan Wartawan Pelindung Danau Toba (PWPDT).
TAPMADATO dibentuk pada Selasa (29/8/2017) di Sekretariat YPDT sebagai tindaklanjut mengadvokasi dan mengawal kasus yang menimpa SH dan JM. TAPMADATO sebelumnya adalah Tim Advokasi Perlindungan Danau Toba atau disingkat TAPDATU, tetapi pada pertemuan berikutnya nama TAPDATU diubah menjadi TAPMADATO. Misi TAPMADATO adalah mendukung Pelestarian, Pengelolaan, dan Perlindungan Danau Toba sebagai “Tao na Uli” (Danau yang Indah) “Mual na Tio” (Air yang Bening) dan “Mual Hangoluan” (Air untuk Kehidupan). (BTS)
Baca juga:
[Rich_Web_Slider id=”4″]