MEDAN, DanauToba.org — Sidang lanjutan Tata Usaha Negara (TUN) di Medan mendengarkan jawaban Tergugat Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun pada Senin (6/3/2017).
Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat dalam perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Adapun dalil-dalil eksepsi kami sebagai berikut:
- Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
- Bahwa dalam posita alasan gugatan Penggugat, bahwa tidak benar dengan diterbitkannya Objek Sengketa mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan;
- Bahwa alasan-alasan gugatan sebagaimana yang dimasud PNGGUGAT dengan No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN adalah tidak tepat.
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
- Bahwa benar Tergugat dalam perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN telah mengeluarkan Surat Ijin Nomor 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Ijin Usaha Perikanan Kepada PT. SURI TANI PEMUKA;
- Bahwa alasan gugatan Penggugat adalah tidak benar karena pada saat mengeluarkan ijin Usaha Tergugat mengeluarkan sesuai Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti: UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, PP No. 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan, PP No. 60 Tahun 2007 Tentang Konversi Sumber Daya Ikan, PERMEN Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007 Tentang Perizinan Pembudidayaan Ikan, Perda Kab. Simalungun No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Peijinan Tertentu, Perbup Kab. Simalungun No. 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Simalungun No. 25 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Ijin, Non Perijinan, dan Penanaman Modal dari Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun;
- Bahwa alasan gugatan Penggugat yang Tergugat telah sewenang-wenang dalam menerbitkan Objek Sengketa adalah tidak benar karena penerbitannya sudah melibatkan pihak lain yang berkaitan;
- Bahwa kami menolak gugatan Penggugat atas dasar kemanusiaan, PT. Suri Tani Pemuka sangat memberikan manfaat positif terhadap lingkungan sekitar yaitu mempekerjakan masyarakat sekitar Keramba Jaring Apung (KJA) sehingga ekonomi masyarakat meningkat;
- Bahwa alasan gugatan Penggugat yang menyatakan dengan adanya kegiatan/usaha PT. Suri Tani Pemuka mengakibatkan tercemarnya air Danau Toba adalah tidak benar karena PT. Suri Tani Pemuka adalah salah satu perusahaan yang mengikuti prosedur pembudidayaan dengan baik tanpa merusak lingkungan;
- Bahwa kami menolak gugatan Penggugat, karena apabila Objek Sengketa dibatalkan/dicabut maka banyak pihak yang dirugikan seperti para pekerja dan pelaku budidaya ikan yang terlibat langsung dalam usaha ini;
- Bahwa kami menolak gugatan Penggugat, karena sepengetahuan kami PT. Suri Tani Pemuka adalah salah satu perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mampu untuk ekspor dengan jumlah yang besar;
- Bahwa kami menolak gugatan Penggugat, karena PT. Suri Tani Pemuka adalah Perusahaan yang telah mengantongi pengakuan dari cara budidaya ikan nila yang ramah lingkungan sesuai Aquaculture Stewardship Council (ASC), lalu Best Aquaculture Practice (BAP), serta Monterey Bay Aquarium Seafood Watch;
- Bahwa kami menolak gugatan nomor 4 tentang beban biaya yang ditimbulkan dalam beban perkara ini dilimpahkan ke pihak Tergugat.
Pewarta: Tim Litigasi YPDT