JAKARTA, DanauToba.org ─ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Tergugat memberi jawaban atas gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Jakarta, Rabu (18/10/2017). “Sebanyak 20 halaman jawaban tersebut disampaikan pihak Tergugat,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Robert Paruhum Siahaan, SH.
Hakim Ketua, Wenceslaus, SH, MH, membacakan jawaban dari Tergugat. Atas jawaban Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan akan mengajukan replik dalam sidang berikutnya.
Majelis Hakim menginformasikan bahwa mereka telah menerima permohonan PT Aquafarm Nusantara untuk masuk sebagai Tergugat II Intervensi. Majelis Hakim belum menetapkan apakah PT Aquafarm Nusantara dapat diterima sebagai Tergugat II Intervensi atau tidak. “Pada sidang berikutnya akan diberitahukan,” ujar Hakim Ketua.
Pada Sidang ini, Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara duduk di kursi tamu. Majelis Hakim meminta kepadanya untuk hadir pada sidang berikutnya mendengarkan keputusan Majelis Hakim.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu depan (25/10/2017) dengan agenda penyampaian Replik Penggugat dan keputusan Majelis Hakim mengenai penetapan PT Aquafarm Nusantara diterima atau tidak sebagai Tergugat II Intervensi.
YPDT mengajukan Gugatan TUN dengan nomor 164/G/2017/PTUN-Jkt di PTUN Jakarta sebagai Penggugat lawan BKPM akibat diterbitkannya Keputusan Kepala BKPM Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BKPM Nomor 604/T/PERIKANAN/2007 tentang Izin Perluasan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Juli 2007, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut merupakan obyek sengketa yang digugat YPDT terkait dugaan pencemaran air Danau Toba.
Majelis Hakim yang hadir di persidangan adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP) tidak hadir dan digantikan PP yang lain.
Robert Paruhum Siahaan, SH mewakili Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Litigasi YPDT. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat (BKPM) diwakili Mokh. Zidny Fadlan, SH. (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
-
GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
-
MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
-
SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
-
KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP