Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum Penggugat dan Ketua Tim Litigasi YPDT)
JAKARTA, DanauToba.org ─ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Tergugat memberi jawaban atas gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Jakarta, Rabu (18/10/2017). “Sebanyak 20 halaman jawaban tersebut disampaikan pihak Tergugat,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Robert Paruhum Siahaan, SH.
